Lumajang, – Verifikasi lapangan yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membongkar fakta baru terkait dugaan keterlibatan penerima bantuan sosial dalam praktik judi online.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa data transaksi keuangan tidak bisa langsung dijadikan dasar pencabutan bantuan sosial tanpa pengecekan faktual di lapangan.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin, mengungkapkan bahwa dari 45 penerima PKH yang sebelumnya dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi judi online, hanya tiga orang yang terbukti terlibat secara langsung.
“Sisanya, sebanyak 42 penerima manfaat, ternyata tidak terlibat. Mereka justru menjadi korban karena identitas dan rekeningnya digunakan pihak lain untuk judi online,” jelasnya, Selasa (13/1/2026).
Menurut Akbar, temuan tersebut diperoleh setelah pendamping PKH turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi penerima manfaat, termasuk kemampuan mereka dalam mengoperasikan telepon genggam dan mengakses layanan digital.
“Banyak dari mereka sudah lanjut usia dan tidak bisa menggunakan handphone. Tapi KTP dan rekeningnya dipakai orang lain. Kalau hanya melihat data transaksi, mereka bisa langsung dicap terlibat,” ujarnya.
Akbar menegaskan, verifikasi faktual sangat penting untuk mencegah kesalahan penindakan yang dapat merugikan masyarakat miskin. Tanpa klarifikasi lapangan, penerima bantuan yang tidak bersalah berpotensi kehilangan hak atas bansos.
“Kami sudah melaporkan hasil verifikasi ini agar bantuan mereka tidak dicabut. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menertibkan justru salah sasaran,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan