Verifikasi Lapangan Bongkar Fakta Baru Kasus Judol Penerima PKH di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 13 Jan 2026 10:51 WIB ·

Verifikasi Lapangan Bongkar Fakta Baru Kasus Judol Penerima PKH di Lumajang


 Verifikasi Lapangan Bongkar Fakta Baru Kasus Judol Penerima PKH di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Verifikasi lapangan yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membongkar fakta baru terkait dugaan keterlibatan penerima bantuan sosial dalam praktik judi online.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa data transaksi keuangan tidak bisa langsung dijadikan dasar pencabutan bantuan sosial tanpa pengecekan faktual di lapangan.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin, mengungkapkan bahwa dari 45 penerima PKH yang sebelumnya dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi judi online, hanya tiga orang yang terbukti terlibat secara langsung.

“Sisanya, sebanyak 42 penerima manfaat, ternyata tidak terlibat. Mereka justru menjadi korban karena identitas dan rekeningnya digunakan pihak lain untuk judi online,” jelasnya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Akbar, temuan tersebut diperoleh setelah pendamping PKH turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi penerima manfaat, termasuk kemampuan mereka dalam mengoperasikan telepon genggam dan mengakses layanan digital.

“Banyak dari mereka sudah lanjut usia dan tidak bisa menggunakan handphone. Tapi KTP dan rekeningnya dipakai orang lain. Kalau hanya melihat data transaksi, mereka bisa langsung dicap terlibat,” ujarnya.

Akbar menegaskan, verifikasi faktual sangat penting untuk mencegah kesalahan penindakan yang dapat merugikan masyarakat miskin. Tanpa klarifikasi lapangan, penerima bantuan yang tidak bersalah berpotensi kehilangan hak atas bansos.

“Kami sudah melaporkan hasil verifikasi ini agar bantuan mereka tidak dicabut. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menertibkan justru salah sasaran,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

50 Titik Salat Id Muhammadiyah di Lumajang

20 Maret 2026 - 14:00 WIB

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Daerah