Verifikasi Lapangan Bongkar Fakta Baru Kasus Judol Penerima PKH di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 13 Jan 2026 10:51 WIB ·

Verifikasi Lapangan Bongkar Fakta Baru Kasus Judol Penerima PKH di Lumajang


 Verifikasi Lapangan Bongkar Fakta Baru Kasus Judol Penerima PKH di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Verifikasi lapangan yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membongkar fakta baru terkait dugaan keterlibatan penerima bantuan sosial dalam praktik judi online.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa data transaksi keuangan tidak bisa langsung dijadikan dasar pencabutan bantuan sosial tanpa pengecekan faktual di lapangan.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin, mengungkapkan bahwa dari 45 penerima PKH yang sebelumnya dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi judi online, hanya tiga orang yang terbukti terlibat secara langsung.

“Sisanya, sebanyak 42 penerima manfaat, ternyata tidak terlibat. Mereka justru menjadi korban karena identitas dan rekeningnya digunakan pihak lain untuk judi online,” jelasnya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Akbar, temuan tersebut diperoleh setelah pendamping PKH turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi penerima manfaat, termasuk kemampuan mereka dalam mengoperasikan telepon genggam dan mengakses layanan digital.

“Banyak dari mereka sudah lanjut usia dan tidak bisa menggunakan handphone. Tapi KTP dan rekeningnya dipakai orang lain. Kalau hanya melihat data transaksi, mereka bisa langsung dicap terlibat,” ujarnya.

Akbar menegaskan, verifikasi faktual sangat penting untuk mencegah kesalahan penindakan yang dapat merugikan masyarakat miskin. Tanpa klarifikasi lapangan, penerima bantuan yang tidak bersalah berpotensi kehilangan hak atas bansos.

“Kami sudah melaporkan hasil verifikasi ini agar bantuan mereka tidak dicabut. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menertibkan justru salah sasaran,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Dorong Solusi Aset Tak Terpakai Lewat Raperda Baru

6 Mei 2026 - 10:39 WIB

Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Lumajang Targetkan PAD Meningkat

6 Mei 2026 - 10:31 WIB

PDI Perjuangan: Raperda GAKI Penting untuk Masa Depan Generasi Lumajang

6 Mei 2026 - 09:07 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perda GAKI, 40 Desa Mandiri Garam Jadi Dasar Penguatan

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ratih Damayanti, Dorong Kesadaran Lingkungan Berbasis Keagamaan

5 Mei 2026 - 21:01 WIB

Bupati Lumajang Dorong Peran Organisasi Keagamaan Perkuat Ekonomi dan Sosial Umat

5 Mei 2026 - 19:01 WIB

Trending di Daerah