Verifikasi Lapangan Bongkar Fakta Baru Kasus Judol Penerima PKH di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 13 Jan 2026 10:51 WIB ·

Verifikasi Lapangan Bongkar Fakta Baru Kasus Judol Penerima PKH di Lumajang


 Verifikasi Lapangan Bongkar Fakta Baru Kasus Judol Penerima PKH di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Verifikasi lapangan yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membongkar fakta baru terkait dugaan keterlibatan penerima bantuan sosial dalam praktik judi online.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa data transaksi keuangan tidak bisa langsung dijadikan dasar pencabutan bantuan sosial tanpa pengecekan faktual di lapangan.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin, mengungkapkan bahwa dari 45 penerima PKH yang sebelumnya dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terindikasi judi online, hanya tiga orang yang terbukti terlibat secara langsung.

“Sisanya, sebanyak 42 penerima manfaat, ternyata tidak terlibat. Mereka justru menjadi korban karena identitas dan rekeningnya digunakan pihak lain untuk judi online,” jelasnya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Akbar, temuan tersebut diperoleh setelah pendamping PKH turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi penerima manfaat, termasuk kemampuan mereka dalam mengoperasikan telepon genggam dan mengakses layanan digital.

“Banyak dari mereka sudah lanjut usia dan tidak bisa menggunakan handphone. Tapi KTP dan rekeningnya dipakai orang lain. Kalau hanya melihat data transaksi, mereka bisa langsung dicap terlibat,” ujarnya.

Akbar menegaskan, verifikasi faktual sangat penting untuk mencegah kesalahan penindakan yang dapat merugikan masyarakat miskin. Tanpa klarifikasi lapangan, penerima bantuan yang tidak bersalah berpotensi kehilangan hak atas bansos.

“Kami sudah melaporkan hasil verifikasi ini agar bantuan mereka tidak dicabut. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menertibkan justru salah sasaran,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah