Lumajang, – Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, Lumajang, kembali menggelar aksi protes ke DPRD terkait dugaan alih fungsi lahan seluas 1.200 hektare oleh PT Kalijeruk Baru (KJB) yang dianggap ilegal dan merugikan masyarakat.
Namun, persoalan ini bukan hal baru dan menunjukkan kegagalan pengawasan serta tata kelola yang transparan dari pemerintah daerah.
Warga menuding PT KJB mengubah fungsi lahan dari tanaman keras seperti kakao, karet, dan kopi yang ramah lingkungan menjadi perkebunan tebu yang disewakan ke pihak ketiga, tanpa izin yang jelas.
Alih fungsi ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti banjir besar dan krisis air bersih akibat hilangnya tutupan vegetasi yang berperan sebagai penahan air dan pengikat tanah.
“Akibat kejadian itu, masyarakat sekitar mendapatkan dampak seperti banjir,” kata Munip dalam orasinya, Senin (2/6/25).
Sebelumnya diberiyakan, Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung tengah menghadapi krisis agraria yang serius akibat dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Kalijeruk.
Warga setempat mengeluhkan ketidakjelasan status lahan yang selama ini dikuasai perusahaan, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan HGU yang diajukan.
Kasus ini membuka tabir pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lumajang Oktafiani menyatakan dengan tegas bahwa PT Kalijeruk telah melakukan pelanggaran yang sangat jelas.
Tinggalkan Balasan