Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Daerah · 2 Jun 2025 10:27 WIB ·

Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat


 Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat Perbesar

Lumajang, – Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, Lumajang, kembali menggelar aksi protes ke DPRD terkait dugaan alih fungsi lahan seluas 1.200 hektare oleh PT Kalijeruk Baru (KJB) yang dianggap ilegal dan merugikan masyarakat.

Namun, persoalan ini bukan hal baru dan menunjukkan kegagalan pengawasan serta tata kelola yang transparan dari pemerintah daerah.

Warga menuding PT KJB mengubah fungsi lahan dari tanaman keras seperti kakao, karet, dan kopi yang ramah lingkungan menjadi perkebunan tebu yang disewakan ke pihak ketiga, tanpa izin yang jelas.

Alih fungsi ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti banjir besar dan krisis air bersih akibat hilangnya tutupan vegetasi yang berperan sebagai penahan air dan pengikat tanah.

“Akibat kejadian itu, masyarakat sekitar mendapatkan dampak seperti banjir,” kata Munip dalam orasinya, Senin (2/6/25).

Sebelumnya diberiyakan, Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung tengah menghadapi krisis agraria yang serius akibat dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Kalijeruk.

Warga setempat mengeluhkan ketidakjelasan status lahan yang selama ini dikuasai perusahaan, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan HGU yang diajukan.

Kasus ini membuka tabir pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lumajang Oktafiani menyatakan dengan tegas bahwa PT Kalijeruk telah melakukan pelanggaran yang sangat jelas.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Silpa APBD Jember Tembus Rp700 Miliar, DPRD Siapkan Evaluasi Besar-besaran OPD

2 Januari 2026 - 16:53 WIB

Senduro Masuk Kategori Mandiri, Bukti Desa Mampu Menjadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

2 Januari 2026 - 16:14 WIB

Data Lemah, Pembinaan Minim, Petani Pisang Terjebak Sistem Off Taker

2 Januari 2026 - 15:52 WIB

Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa

2 Januari 2026 - 14:18 WIB

Ganti Ambulans Rusak Berat, Pemkab Lumajang Serahkan 29 Armada Baru ke Desa

2 Januari 2026 - 14:12 WIB

Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial

2 Januari 2026 - 14:02 WIB

Trending di Daerah