Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 2 Jun 2025 10:27 WIB ·

Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat


 Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat Perbesar

Lumajang, – Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, Lumajang, kembali menggelar aksi protes ke DPRD terkait dugaan alih fungsi lahan seluas 1.200 hektare oleh PT Kalijeruk Baru (KJB) yang dianggap ilegal dan merugikan masyarakat.

Namun, persoalan ini bukan hal baru dan menunjukkan kegagalan pengawasan serta tata kelola yang transparan dari pemerintah daerah.

Warga menuding PT KJB mengubah fungsi lahan dari tanaman keras seperti kakao, karet, dan kopi yang ramah lingkungan menjadi perkebunan tebu yang disewakan ke pihak ketiga, tanpa izin yang jelas.

Alih fungsi ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti banjir besar dan krisis air bersih akibat hilangnya tutupan vegetasi yang berperan sebagai penahan air dan pengikat tanah.

“Akibat kejadian itu, masyarakat sekitar mendapatkan dampak seperti banjir,” kata Munip dalam orasinya, Senin (2/6/25).

Sebelumnya diberiyakan, Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung tengah menghadapi krisis agraria yang serius akibat dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Kalijeruk.

Warga setempat mengeluhkan ketidakjelasan status lahan yang selama ini dikuasai perusahaan, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan HGU yang diajukan.

Kasus ini membuka tabir pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lumajang Oktafiani menyatakan dengan tegas bahwa PT Kalijeruk telah melakukan pelanggaran yang sangat jelas.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lahan Makin Kering, Hasil Pisang Lumajang Turun hingga 40 Persen

4 Oktober 2026 - 08:01 WIB

1.974 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Mengapa 286 Masih Diproses?

2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Terakhir Terlihat di Sekitar Makam, Warga Yosowilangun Diduga Tenggelam di Sungai Bondoyudo

1 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD

30 September 2026 - 12:05 WIB

1.600 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Berapa yang Lolos Verifikasi?

30 September 2026 - 11:50 WIB

Perbaikan Jalan Lumajang Mencapai Rp60 Miliar, Kok Bisa?

30 September 2026 - 08:41 WIB

Trending di Daerah