Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 2 Jun 2025 10:27 WIB ·

Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat


 Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat Perbesar

Lumajang, – Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, Lumajang, kembali menggelar aksi protes ke DPRD terkait dugaan alih fungsi lahan seluas 1.200 hektare oleh PT Kalijeruk Baru (KJB) yang dianggap ilegal dan merugikan masyarakat.

Namun, persoalan ini bukan hal baru dan menunjukkan kegagalan pengawasan serta tata kelola yang transparan dari pemerintah daerah.

Warga menuding PT KJB mengubah fungsi lahan dari tanaman keras seperti kakao, karet, dan kopi yang ramah lingkungan menjadi perkebunan tebu yang disewakan ke pihak ketiga, tanpa izin yang jelas.

Alih fungsi ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti banjir besar dan krisis air bersih akibat hilangnya tutupan vegetasi yang berperan sebagai penahan air dan pengikat tanah.

“Akibat kejadian itu, masyarakat sekitar mendapatkan dampak seperti banjir,” kata Munip dalam orasinya, Senin (2/6/25).

Sebelumnya diberiyakan, Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung tengah menghadapi krisis agraria yang serius akibat dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Kalijeruk.

Warga setempat mengeluhkan ketidakjelasan status lahan yang selama ini dikuasai perusahaan, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan HGU yang diajukan.

Kasus ini membuka tabir pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lumajang Oktafiani menyatakan dengan tegas bahwa PT Kalijeruk telah melakukan pelanggaran yang sangat jelas.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah