ASN dan SPBU yang Nakal Waspada! Bupati Lumajang Gunakan Media sebagai Alarm Publik - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 31 Okt 2025 17:41 WIB ·

ASN dan SPBU yang Nakal Waspada! Bupati Lumajang Gunakan Media sebagai Alarm Publik


 ASN dan SPBU yang Nakal Waspada! Bupati Lumajang Gunakan Media sebagai Alarm Publik Perbesar

Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati mengambil pendekatan baru dalam mengawasi distribusi solar subsidi di wilayahnya, dengan memanfaatkan media dan konten kreator sebagai alat pengawasan preventif.

Menurut Bupati, strategi ini menyusul dengan adanya dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik pembelian dan penjualan solar subsidi ilegal di wilayahnya.

Pernyataan ini muncul menyusul kasus penyelewengan solar subsidi yang merugikan negara dan menimbulkan kelangkaan bahan bakar bagi masyarakat.
Bupati menegaskan, meskipun memiliki data terkait dugaan ASN yang terlibat, dirinya tidak menyebutkan nama secara terbuka.

Baca juga:Ada Oknum ASN di Lumajang Yang Bermain-Main Dengan Solar Subsidi

“Langkah ini bukan marah-marah atau menakut-nakuti. Tujuannya preventif, agar SPBU dan masyarakat sadar bahwa setiap praktik ilegal akan diawasi dan dipublikasikan,” tegasnya, Jumat (31/10/2025).

Baca juga:Cegah Kepanikan Warga, Bupati Lumajang Perkuat Pengawasan SPBU Pertamina

Ia menekankan pentingnya kombinasi pengawasan internal SPBU dan sorotan media. Dengan cara ini, praktik curang yang dilakukan oknum SPBU atau konsumen dapat diminimalkan karena potensi risiko publikasi menjadi deterrent atau pencegah.

Bupati juga memberikan contoh tindakan tegas di salah satu SPBU Lumajang, di mana karyawan terbukti melakukan penyelewengan solar subsidi dan langsung diberhentikan oleh manajemen.

“Ini bisa menjadi contoh bagi SPBU lain. Dengan pengawasan internal plus media, peluang terjadinya kecurangan bisa ditekan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah