Berapa PBB-P2 yang Harus Dibayar di Lumajang? Ini Rinciannya Berdasarkan NJOP - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

Daerah · 15 Agu 2025 15:50 WIB ·

Berapa PBB-P2 yang Harus Dibayar di Lumajang? Ini Rinciannya Berdasarkan NJOP


 Berapa PBB-P2 yang Harus Dibayar di Lumajang? Ini Rinciannya Berdasarkan NJOP Perbesar

Lumajang, – Masyarakat Lumajang kini bisa menghitung sendiri besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang harus dibayar setiap tahunnya.

Perhitungan tersebut mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Bidang Penagihan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Abdul Aziz, mengatakan bahwa tarif PBB-P2 di Lumajang tidak mengalami kenaikan sejak terakhir kali ditetapkan pada tahun 2021.

Baca juga: Pencurian Meningkat di Lumajang, Polda Jatim Kerahkan Jatanras Buru Pelaku Siang Malam

Namun, ia menyebutkan bahwa Pemkab tengah melakukan pemutakhiran data objek pajak, yang bisa menyebabkan nilai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat meningkat jika terjadi perubahan pada NJOP.

Berikut rincian tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP di Lumajang:

– NJOP di bawah Rp 1 miliar: dikenakan tarif 0,05 persen

– NJOP antara Rp 1 miliar – Rp 2 miliar: dikenakan tarif 0,07 persen

– NJOP antara Rp 2 miliar – Rp 4 miliar: dikenakan tarif 0,1 persen

Baca juga: Lumajang Siap Jadi Magnet Investasi: Bupati Tegaskan Bebas Premanisme dan Aman untuk Investor

– NJOP antara Rp 4 miliar – Rp 10 miliar: dikenakan tarif 0,12 persen

– NJOP di atas Rp 10 miliar: dikenakan tarif 0,15 persen

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanah atau bangunan dengan NJOP sebesar Rp 100 juta, maka PBB-P2 yang harus dibayarkan per tahun adalah Rp100.000.000 x 0,05% = Rp 50.000

Namun, jika NJOP berubah karena adanya bangunan baru atau perubahan kondisi properti, maka besaran pajak yang harus dibayar pun akan berubah mengikuti kelas tarifnya.

“Pemutakhiran data ini bukan kenaikan tarif. Tapi bisa saja nilai pajaknya naik kalau ada perubahan pada objek pajaknya, seperti tanah kosong yang sekarang sudah berdiri bangunan,” kata Aziz, Jumat (15/8/25).

Sementara itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana untuk menaikkan tarif PBB-P2 di wilayahnya. “Saat ini pemutakhiran, belum, kita belum ada rencana menaikkan,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eri Irawan: Pembiayaan Alternatif Bisa Selamatkan Rp59,9 Miliar Uang Daerah

1 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Gerak Pembangunan Harus Berbasis Bukti, Bukan Asumsi – Lumajang Dorong Kualitas Data Sektoral

1 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Antisipasi Masalah Gizi dan Keamanan, Pemkab Jember Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis

1 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Tangan Terjepit Reruntuhan, Santri di Sidoarjo Diamputasi di Lokasi Musala Ambruk

30 September 2025 - 19:42 WIB

Bimtek Portal Satu Data, Membangun Sistem Informasi Andal untuk Masa Depan Lumajang

30 September 2025 - 18:23 WIB

Santri Keracunan HCL, Bupati Lumajang Minta Ponpes Lakukan Pembinaan Lebih Ketat

30 September 2025 - 15:50 WIB

Trending di Daerah