Bunda Indah Tegaskan, Status Paruh Waktu, Pengabdian Tidak Paruh Waktu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 22 Des 2025 17:39 WIB ·

Bunda Indah Tegaskan, Status Paruh Waktu, Pengabdian Tidak Paruh Waktu


 Bunda Indah Tegaskan, Status Paruh Waktu, Pengabdian Tidak Paruh Waktu Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat sejarah penting dalam penguatan layanan publik dengan menyerahkan 4.230 petikan keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Stadion Semeru Lumajang pada pagi hari ini, Senin (22/12/2025).

Apel penyerahan SK dihadiri langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, dan Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma. Ribuan penerima SK dari berbagai sektor pelayanan publik memadati stadion dengan semangat dan antusiasme tinggi.

Dalam amanatnya, Bunda Indah menegaskan bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar seremoni administratif. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian dan peran penting tenaga pelayanan publik yang sehari-hari hadir di garda terdepan melayani masyarakat.

“Hari ini saya bersama Mas Wakil Bupati menyerahkan 4.230 SK PPPK Paruh Waktu. Saya berharap panjenengan semua menerima SK ini dalam kondisi bahagia dan gembira, karena hari ini panjenengan memiliki status yang jelas,” katanya.

Bupati Lumajang menekankan pentingnya kejelasan status diikuti dengan kejelasan kinerja dan tanggung jawab. Ia mengingatkan agar semangat kerja seluruh PPPK Paruh Waktu tidak ikut paruh waktu.

“Dengan status yang jelas, maka bekerja dan kinerjanya juga harus jelas. Bekerjalah dengan baik, kinerja dan semangatnya jangan paruh waktu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bunda Indah menegaskan bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu, adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan disiplin, integritas, dan profesionalisme. Masyarakat tidak menilai status kepegawaian, tetapi merasakan langsung kualitas pelayanan publik yang diberikan.

“Status boleh paruh waktu, tetapi pengabdian tidak boleh paruh waktu. Waktu boleh dibatasi, tetapi komitmen tidak boleh dibatasi. Rakyat tidak melihat status, yang rakyat rasakan adalah pelayanan kita,” tambahnya.

Ribuan PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari 901 guru, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis. Bunda Indah meminta agar penerimaan SK ini dijadikan energi baru dalam meningkatkan kualitas layanan di berbagai sektor.

“Dimanapun saudara ditempatkan, tunjukkan bahwa kehadiran saudara membawa perubahan nyata. Bekerjalah cepat, ramah, solutif, dan penuh empati,” pesannya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah