Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan larangan bagi truk pengangkut pasir untuk beroperasi pada jam sekolah.
Ia meminta seluruh camat dan aparat desa di wilayah tambang pasir untuk menindak tegas sopir maupun pengusaha yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Storytelling, Rahasia Konten Menarik Menurut Ketua Kadin Lumajang
“Saya sudah sampaikan ke Pak Camat Pasirian jauh-jauh hari. Saya juga ingin tahu soal truk-truk pasir yang beraktivitas di jam anak-anak sekolah. Kalau masih ada, segera dilaporkan, karena tidak boleh mengganggu anak-anak sekolah,” katanya, Selasa (12/11/2025).
Baca juga:Jaringan Fiber Optik Pemda Lumajang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat
Larangan ini, kata Indah, merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Lumajang terhadap keselamatan dan kenyamanan pelajar, terutama di wilayah-wilayah yang dilalui kendaraan tambang.
Ia menilai aktivitas truk pasir di jam sibuk sekolah dapat membahayakan keselamatan anak-anak serta mengganggu ketertiban lalu lintas.
Menurut Indah, pemerintah tidak melarang kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk penambangan pasir, namun semua pihak harus mematuhi aturan waktu operasional.
“Aktivitas ekonomi tetap boleh berjalan, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan anak-anak kita,” katanya.
Tinggalkan Balasan