Bupati Lumajang: Pasien Cuci Darah yang Kehilangan BPJS Akan Dievaluasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kesehatan dan Olah Raga · 23 Feb 2026 18:38 WIB ·

Bupati Lumajang: Pasien Cuci Darah yang Kehilangan BPJS Akan Dievaluasi


 Bupati Lumajang: Pasien Cuci Darah yang Kehilangan BPJS Akan Dievaluasi Perbesar

Lumajang, – Pencabutan BPJS-BPI oleh pemerintah pusat beberapa waktu terakhir menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Lumajang, khususnya pasien yang memiliki penyakit menahun dan membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.

Menanggapi hal ini, Bupati Indah Amperawati menegaskan pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi pasien yang terdampak.

“Kita akan cek kondisi ekonomi mereka, dan bagi yang benar-benar tidak mampu, kita usulkan agar tetap mendapat jaminan kesehatan,” kata Bupati Indah, Senin (23/2/2026).

Untuk diketahui, evaluasi akan difokuskan pada warga yang masuk desil 1-5, yakni mereka yang secara ekonomi paling rentan. Namun, bagi warga yang berada di luar kategori tersebut, pemerintah daerah akan melihat kondisi ekonomi secara riil untuk memastikan siapa saja yang masih berhak mendapatkan layanan kesehatan.

Selain itu, ia menyampaikan tidak ada pasien yang boleh ditolak oleh rumah sakit, terutama mereka yang secara ekonomi tidak mampu.

“Saya sudah mengonsultasikan, pasien tidak boleh ditolak, khususnya pasien miskin atau yang membutuhkan perawatan rutin,” ungkap dia.

Bahkan, pohaknya berencana meninjau ulang data kemiskinan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua warga yang berhak atas BPJS tetap mendapatkan pelayanan, sekaligus memperbaiki data yang sebelumnya mungkin belum akurat.

“Kalau ada yang masuk desil 1-5 dan sempat terlewat, kita wajib mengusulkan untuk diaktifkan kembali. Untuk warga di luar desil, kita cek kondisi ekonomi secara real sebelum memutuskan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membidik Mimpi di Jarak 70 Meter, Harapan Lumajang Bertumpu di Jatim Series 1

14 April 2026 - 19:03 WIB

Dinkes Lumajang Kirim Sampel 105 Suspek Campak ke Laboratorium Kemenkes di Surabaya

10 April 2026 - 11:45 WIB

Awal 2026, Dinkes Lumajang Temukan 136 Kasus HIV Baru, Masih Menunggu Validasi

10 April 2026 - 08:21 WIB

PMI Lumajang Terapkan Sistem Siaga Darurat Titik Rawan Saat Arus Mudik Idulfitri 2026

19 Maret 2026 - 16:48 WIB

Demam dan Ruam Merah Belum Tentu Campak, Bisa Juga Penyakit Lain

16 Maret 2026 - 15:56 WIB

Kenali Fase Prodromal Campak, Gejala Awal yang Sering Tidak Disadari

16 Maret 2026 - 15:50 WIB

Trending di Kesehatan dan Olah Raga