Lumajang, – Kabar baik bagi para guru non-NIP di Kabupaten Lumajang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menargetkan pencairan insentif tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan akan dilakukan paling lambat pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, memastikan proses pencairan sedang dipercepat agar dana tersebut segera masuk ke rekening para guru honorer yang telah terdaftar.
Insentif ini merupakan bentuk tambahan penghasilan selama enam bulan, terhitung mulai Juli hingga Desember 2025, dengan total sebesar Rp 3 juta per guru.
“Honornya Rp 500.000 selama 6 bulan langsung dicairkan. Saya sudah perintahkan kepala dinas, paling lambat minggu ini harus sudah cair,” kata Indah, Rabu (22/10/2025).
Baca juga:Kursi Kosong dan Dinas Lamban, Bupati Lumajang Bakal Rombak Total Struktur OPD
Sebelumnya, honor untuk guru non-NIP sempat dihentikan sejak Juli 2024 akibat adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan dana hibah secara terus menerus untuk honorarium tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:PAD Lumajang Capai Rp 490 M, Tapi Sebagian Besar Langsung Lenyap ke BLU
Hal ini berdampak langsung pada ratusan guru honorer yang sebelumnya menerima insentif sebesar Rp 500.000 per bulan dari dana hibah APBD.
Indah menjelaskan honor tahun ini bersumber dari pos anggaran yang baru dimasukkan dalam perubahan APBD 2025. Pasalnya, pada rancangan APBD awal tahun, tidak ada alokasi anggaran untuk honor guru non-NIP.
“Kenapa hanya 6 bulan? Karena kita baru bisa memasukkan anggaran ini di perubahan APBD pertengahan tahun. Awalnya tidak dianggarkan,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Ari Murcono, mengatakan bahwa proses administrasi tengah diproses agar pencairan bisa dilakukan secepat mungkin.
“Doakan secepatnya bisa dicairkan, insya Allah dalam dua sampai tiga hari kedepan,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan