Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengalami situasi tak terduga saat berkampanye di Bekasi. Saat berdialog dengan seorang relawan bernama Natalie, Ganjar bercanda ingin memberinya sepeda sebagai penghargaan atas jawaban yang tepat terkait tanggal pemilu.
Namun, ketika hendak memberikan sepeda, Ganjar menyadari bahwa hal itu tidak diperbolehkan menurut aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca Juga : Patih Nambi, Pahlawan Lamajang Tigang Juru
Meskipun dalam konteks candaan, Ganjar mengungkapkan bahwa memberi barang kepada masyarakat selama masa kampanye dianggap sebagai politik uang, yang merupakan pelanggaran aturan.
Pihaknya menjelaskan bahwa memberikan hadiah atau barang kepada warga di masa kampanye adalah hal yang tidak dibolehkan menurut aturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.
Tindakan semacam itu dianggap sebagai money politic dan diatur oleh beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk Pasal 278, 280, 284, 286, 515, dan 523.
Baca Juga : Angsle, Minuman Hangat Khas Jawa Timur yang Menggoda Selera di Musim Hujan
Aturan tersebut secara tegas melarang penyelenggara, peserta kampanye, maupun tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau barang lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap aturan politik uang bisa berakibat pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.
Insiden ini menunjukkan kesadaran dan kepatuhan Ganjar Pranowo terhadap aturan yang berlaku dalam proses kampanye. Meski dalam konteks lelucon, kesadaran terhadap regulasi tersebut menjadi penting di tengah atmosfer politik yang mengatur ketat praktik kampanye.
Sumber : CNN Indonesia
Tinggalkan Balasan