Calon Presiden Ganjar Pranowo Tak Boleh Bagikan Sepeda kepada Relawan, Bawaslu Larang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Politik · 16 Des 2023 12:44 WIB ·

Calon Presiden Ganjar Pranowo Tak Boleh Bagikan Sepeda kepada Relawan, Bawaslu Larang


 Calon Presiden Ganjar Pranowo Tak Boleh Bagikan Sepeda kepada Relawan, Bawaslu Larang Perbesar

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengalami situasi tak terduga saat berkampanye di Bekasi. Saat berdialog dengan seorang relawan bernama Natalie, Ganjar bercanda ingin memberinya sepeda sebagai penghargaan atas jawaban yang tepat terkait tanggal pemilu.

Namun, ketika hendak memberikan sepeda, Ganjar menyadari bahwa hal itu tidak diperbolehkan menurut aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga : Patih Nambi, Pahlawan Lamajang Tigang Juru

Meskipun dalam konteks candaan, Ganjar mengungkapkan bahwa memberi barang kepada masyarakat selama masa kampanye dianggap sebagai politik uang, yang merupakan pelanggaran aturan.

Pihaknya menjelaskan bahwa memberikan hadiah atau barang kepada warga di masa kampanye adalah hal yang tidak dibolehkan menurut aturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.

Tindakan semacam itu dianggap sebagai money politic dan diatur oleh beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk Pasal 278, 280, 284, 286, 515, dan 523.

Baca Juga : Angsle, Minuman Hangat Khas Jawa Timur yang Menggoda Selera di Musim Hujan

Aturan tersebut secara tegas melarang penyelenggara, peserta kampanye, maupun tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau barang lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap aturan politik uang bisa berakibat pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Insiden ini menunjukkan kesadaran dan kepatuhan Ganjar Pranowo terhadap aturan yang berlaku dalam proses kampanye. Meski dalam konteks lelucon, kesadaran terhadap regulasi tersebut menjadi penting di tengah atmosfer politik yang mengatur ketat praktik kampanye.

Sumber : CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik

17 November 2025 - 09:13 WIB

Pemerintah Provinsi Akan Lebih Tepat Sasaran dalam Salurkan Bantuan, Begini Langkahnya

15 November 2025 - 15:06 WIB

DPRD Lumajang dan Jawa Timur Bersinergi Bangun Desa Sumbersuko

15 November 2025 - 14:09 WIB

Program 2026 Disiapkan, Sumbersuko Siap Tingkatkan Kesejahteraan Warga

15 November 2025 - 14:01 WIB

Ratih Damayanti Dorong Desa Sumbersuko Mandiri, Tangguh, dan Berdaya Saing

15 November 2025 - 13:53 WIB

DPRD Jatim Dorong Optimalisasi PAD di 38 Kabupaten-Kota Meski Ada Pemangkasan Anggaran

9 November 2025 - 15:17 WIB

Trending di Politik