Calon Presiden Ganjar Pranowo Tak Boleh Bagikan Sepeda kepada Relawan, Bawaslu Larang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Politik · 16 Des 2023 12:44 WIB ·

Calon Presiden Ganjar Pranowo Tak Boleh Bagikan Sepeda kepada Relawan, Bawaslu Larang


 Calon Presiden Ganjar Pranowo Tak Boleh Bagikan Sepeda kepada Relawan, Bawaslu Larang Perbesar

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengalami situasi tak terduga saat berkampanye di Bekasi. Saat berdialog dengan seorang relawan bernama Natalie, Ganjar bercanda ingin memberinya sepeda sebagai penghargaan atas jawaban yang tepat terkait tanggal pemilu.

Namun, ketika hendak memberikan sepeda, Ganjar menyadari bahwa hal itu tidak diperbolehkan menurut aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga : Patih Nambi, Pahlawan Lamajang Tigang Juru

Meskipun dalam konteks candaan, Ganjar mengungkapkan bahwa memberi barang kepada masyarakat selama masa kampanye dianggap sebagai politik uang, yang merupakan pelanggaran aturan.

Pihaknya menjelaskan bahwa memberikan hadiah atau barang kepada warga di masa kampanye adalah hal yang tidak dibolehkan menurut aturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.

Tindakan semacam itu dianggap sebagai money politic dan diatur oleh beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk Pasal 278, 280, 284, 286, 515, dan 523.

Baca Juga : Angsle, Minuman Hangat Khas Jawa Timur yang Menggoda Selera di Musim Hujan

Aturan tersebut secara tegas melarang penyelenggara, peserta kampanye, maupun tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau barang lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap aturan politik uang bisa berakibat pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Insiden ini menunjukkan kesadaran dan kepatuhan Ganjar Pranowo terhadap aturan yang berlaku dalam proses kampanye. Meski dalam konteks lelucon, kesadaran terhadap regulasi tersebut menjadi penting di tengah atmosfer politik yang mengatur ketat praktik kampanye.

Sumber : CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Politik Lingkungan sebagai Jalan Ideologis PDI Perjuangan di Lumajang

18 Maret 2026 - 18:04 WIB

Trending di Politik