Calon Presiden Ganjar Pranowo Tak Boleh Bagikan Sepeda kepada Relawan, Bawaslu Larang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 16 Des 2023 12:44 WIB ·

Calon Presiden Ganjar Pranowo Tak Boleh Bagikan Sepeda kepada Relawan, Bawaslu Larang


 Calon Presiden Ganjar Pranowo Tak Boleh Bagikan Sepeda kepada Relawan, Bawaslu Larang Perbesar

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengalami situasi tak terduga saat berkampanye di Bekasi. Saat berdialog dengan seorang relawan bernama Natalie, Ganjar bercanda ingin memberinya sepeda sebagai penghargaan atas jawaban yang tepat terkait tanggal pemilu.

Namun, ketika hendak memberikan sepeda, Ganjar menyadari bahwa hal itu tidak diperbolehkan menurut aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga : Patih Nambi, Pahlawan Lamajang Tigang Juru

Meskipun dalam konteks candaan, Ganjar mengungkapkan bahwa memberi barang kepada masyarakat selama masa kampanye dianggap sebagai politik uang, yang merupakan pelanggaran aturan.

Pihaknya menjelaskan bahwa memberikan hadiah atau barang kepada warga di masa kampanye adalah hal yang tidak dibolehkan menurut aturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.

Tindakan semacam itu dianggap sebagai money politic dan diatur oleh beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk Pasal 278, 280, 284, 286, 515, dan 523.

Baca Juga : Angsle, Minuman Hangat Khas Jawa Timur yang Menggoda Selera di Musim Hujan

Aturan tersebut secara tegas melarang penyelenggara, peserta kampanye, maupun tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau barang lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap aturan politik uang bisa berakibat pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Insiden ini menunjukkan kesadaran dan kepatuhan Ganjar Pranowo terhadap aturan yang berlaku dalam proses kampanye. Meski dalam konteks lelucon, kesadaran terhadap regulasi tersebut menjadi penting di tengah atmosfer politik yang mengatur ketat praktik kampanye.

Sumber : CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

107 Titik Oplah Tak Berfungsi Optimal, DPRD Jember Desak Kementan Tinjau Ulang Program

20 Februari 2026 - 14:02 WIB

Oplah di Jember Diduga Asal Jadi, DPRD Soroti Bangunan Tak Berfungsi dan Data Tertutup

19 Februari 2026 - 16:31 WIB

Ujian Konsistensi Politik Lingkungan di Jember, Komitmen atau Sekadar Simbolik?

19 Februari 2026 - 07:13 WIB

Konflik Bupati-Wabup Jadi Evaluasi Sistem Pilkada, Wamendagri Usul Kepala Daerah Tanpa Wakil?

14 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gubernur Jatim Diminta Turun Tangan Mediasi Konflik Kepala Daerah di Jember

14 Februari 2026 - 18:30 WIB

Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan

30 Januari 2026 - 08:47 WIB

Trending di Politik