Calon Presiden Ganjar Pranowo Tak Boleh Bagikan Sepeda kepada Relawan, Bawaslu Larang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

Politik · 16 Des 2023 12:44 WIB ·

Calon Presiden Ganjar Pranowo Tak Boleh Bagikan Sepeda kepada Relawan, Bawaslu Larang


 Calon Presiden Ganjar Pranowo Tak Boleh Bagikan Sepeda kepada Relawan, Bawaslu Larang Perbesar

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengalami situasi tak terduga saat berkampanye di Bekasi. Saat berdialog dengan seorang relawan bernama Natalie, Ganjar bercanda ingin memberinya sepeda sebagai penghargaan atas jawaban yang tepat terkait tanggal pemilu.

Namun, ketika hendak memberikan sepeda, Ganjar menyadari bahwa hal itu tidak diperbolehkan menurut aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga : Patih Nambi, Pahlawan Lamajang Tigang Juru

Meskipun dalam konteks candaan, Ganjar mengungkapkan bahwa memberi barang kepada masyarakat selama masa kampanye dianggap sebagai politik uang, yang merupakan pelanggaran aturan.

Pihaknya menjelaskan bahwa memberikan hadiah atau barang kepada warga di masa kampanye adalah hal yang tidak dibolehkan menurut aturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.

Tindakan semacam itu dianggap sebagai money politic dan diatur oleh beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk Pasal 278, 280, 284, 286, 515, dan 523.

Baca Juga : Angsle, Minuman Hangat Khas Jawa Timur yang Menggoda Selera di Musim Hujan

Aturan tersebut secara tegas melarang penyelenggara, peserta kampanye, maupun tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau barang lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap aturan politik uang bisa berakibat pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Insiden ini menunjukkan kesadaran dan kepatuhan Ganjar Pranowo terhadap aturan yang berlaku dalam proses kampanye. Meski dalam konteks lelucon, kesadaran terhadap regulasi tersebut menjadi penting di tengah atmosfer politik yang mengatur ketat praktik kampanye.

Sumber : CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPR: Pecah Kongsi Bupati-Wakil Bupati Bikin Pejabat Daerah Terbelah

1 Oktober 2025 - 07:13 WIB

Konflik Terbuka Bupati vs Wakil Bupati di Jember dan Sidoarjo, Pemerintahan Terancam Mandek

1 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Pinjaman Daerah Surabaya Dikoreksi Jadi Rp 1,5 Triliun, DPRD: Ini Keputusan Politik, Bukan Teknis Semata

29 September 2025 - 15:05 WIB

Viral! Pengakuan Wabup Jember Tuai Respon KPK: Dugaan Korupsi Diselidiki

25 September 2025 - 16:42 WIB

Petahana Dihantam Isu Kurang Perhatian, Nama Pudoli Makin Menguat

15 September 2025 - 18:21 WIB

Hanura Genjot Konsolidasi Akar Rumput, Targetkan Ranting & Anak Ranting Tuntas Juni 2026

13 September 2025 - 12:40 WIB

Trending di Politik