Malang, – Untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pelajar, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan belajar dari rumah (daring) dan meliburkan sementara beberapa jenjang sekolah.
Kebijakan ini diberlakukan mulai Senin, 1 September 2025, menyusul potensi demonstrasi susulan yang dikhawatirkan berujung pada aksi anarkis.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Minggu malam (31/8/25) di Malang Creative Center (MCC).
Baca juga: Aksi Batal, BEM Malang Raya Pilih Utamakan Keselamatan Mahasiswa dan Masyarakat
“Untuk siswa TK dan SD diliburkan, sementara SMP, SMA, dan SMK akan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah,” ujar Suwarjana, Senin (1/9/25).
Baca juga: TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya, Sasar Titik Rawan Pascakerusuhan
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam unjuk rasa, terlebih setelah beberapa aksi massa sebelumnya sempat berujung ricuh dan menimbulkan kerusakan fasilitas umum di sejumlah titik Kota Malang.
“Keputusan ini merupakan hasil rapat Forkopimda sebagai upaya menjaga kondusifitas kota,” lanjutnya.
Disdikbud menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku selama satu hari dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi keamanan kota.
Selain itu, Suwarjana juga menyinggung soal edaran Gubernur Jawa Timur yang memberikan instruksi serupa agar sekolah turut mengatur pola kegiatan belajar, guna mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi yang berpotensi membahayakan.
“Dalam edaran saya juga demikian. Mencegah anak sekolah mengikuti aksi tindakan anarkis,” katanya.
Tinggalkan Balasan