Dana Dusun Rp 50 Juta Per Dusun, Risiko Korupsi Tergantung Individu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 11 Nov 2025 13:39 WIB ·

Dana Dusun Rp 50 Juta Per Dusun, Risiko Korupsi Tergantung Individu


 CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Lumajang, – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menyatakan meski semua dana publik rawan korupsi, risiko penyalahgunaan dana dusun sebesar Rp 50 juta per dusun bisa diminimalkan melalui mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, kolaborasi perangkat desa, dan pengawasan masyarakat melalui program Sambat Bunda.

Menurut Bayu, setiap penyaluran uang memiliki potensi penyalahgunaan, namun dengan prosedur yang tepat, risiko tersebut dapat ditekan.

Baca juga:Agus Setiawan Dorong Pelaku UMKM Lumajang Aktif Bangun Branding di Media Sosial

“Semua uang rawan korupsi, cuma tinggal nanti bentuk pertanggungjawabannya pelaporannya harus jelas. Rawan atau tidak rawan tergantung orangnya masing-masing,” kata Bayu, Selasa (11/11/2025).

Dana dusun dijadwalkan akan disalurkan ke seluruh dusun di Lumajang mulai tahun 2026 melalui mekanisme alokasi dana desa (ADD) earmark, yang melibatkan perangkat desa serta pengelola dusun untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga:Ketua Kadin Lumajang, Kunci Sukses di Era Digital Adalah Konsistensi dan Branding Diri

Bayu menambahkan, peruntukan awal dana dusun adalah untuk kegiatan atau program di dusun yang tidak tercakup bantuan pemerintah lainnya.

Mulai 2026, fokusnya akan diarahkan pada penyediaan fasilitas keamanan, termasuk kamera CCTV, wifi dusun, dan honor Linmas Rp 100 ribu per bulan per orang. Sisa dana bisa digunakan untuk kebutuhan sosial yang belum tersentuh bantuan pemerintah.

“Jika untuk keamanan bisa diakomodir maka sisanya bisa digunakan untuk sosial yang tidak tercover. Mekanisme ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

16 November 2025 - 10:04 WIB

Geobag dan Geotek Jadi Andalan di Perbaikan Darurat Tanggul Regoyo

15 November 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 8.900 Ketua RT/RW, Prioritaskan Perlindungan Abdi Masyarakat

15 November 2025 - 09:59 WIB

Final Sumpah Pemuda Cup, Ratih Damayanti Apresiasi Semangat Positif Generasi Muda

14 November 2025 - 14:48 WIB

Lumajang Berpotensi Miliki Enam Cagar Budaya, Tiga ODCB Baru dalam Tahap Kajian

12 November 2025 - 13:32 WIB

Bupati Lumajang Larang Truk Pasir Melintas Saat Jam Sekolah

12 November 2025 - 10:37 WIB

Trending di Daerah