Dana Dusun Rp 50 Juta Per Dusun, Risiko Korupsi Tergantung Individu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 11 Nov 2025 13:39 WIB ·

Dana Dusun Rp 50 Juta Per Dusun, Risiko Korupsi Tergantung Individu


 CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Lumajang, – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menyatakan meski semua dana publik rawan korupsi, risiko penyalahgunaan dana dusun sebesar Rp 50 juta per dusun bisa diminimalkan melalui mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, kolaborasi perangkat desa, dan pengawasan masyarakat melalui program Sambat Bunda.

Menurut Bayu, setiap penyaluran uang memiliki potensi penyalahgunaan, namun dengan prosedur yang tepat, risiko tersebut dapat ditekan.

Baca juga:Agus Setiawan Dorong Pelaku UMKM Lumajang Aktif Bangun Branding di Media Sosial

“Semua uang rawan korupsi, cuma tinggal nanti bentuk pertanggungjawabannya pelaporannya harus jelas. Rawan atau tidak rawan tergantung orangnya masing-masing,” kata Bayu, Selasa (11/11/2025).

Dana dusun dijadwalkan akan disalurkan ke seluruh dusun di Lumajang mulai tahun 2026 melalui mekanisme alokasi dana desa (ADD) earmark, yang melibatkan perangkat desa serta pengelola dusun untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga:Ketua Kadin Lumajang, Kunci Sukses di Era Digital Adalah Konsistensi dan Branding Diri

Bayu menambahkan, peruntukan awal dana dusun adalah untuk kegiatan atau program di dusun yang tidak tercakup bantuan pemerintah lainnya.

Mulai 2026, fokusnya akan diarahkan pada penyediaan fasilitas keamanan, termasuk kamera CCTV, wifi dusun, dan honor Linmas Rp 100 ribu per bulan per orang. Sisa dana bisa digunakan untuk kebutuhan sosial yang belum tersentuh bantuan pemerintah.

“Jika untuk keamanan bisa diakomodir maka sisanya bisa digunakan untuk sosial yang tidak tercover. Mekanisme ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelombang Rossby Berpotensi Picu Perubahan Cuaca Mendadak di Lumajang

28 Juli 2026 - 14:45 WIB

Karang Taruna Lumajang Diminta Tetap Bergerak Meski Tanpa Anggaran

28 Juli 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Sosialisasi Ketentuan Cukai kepada Pelaku Usaha

24 Juli 2026 - 11:50 WIB

Pemkab Lumajang Dorong Pengelolaan DBHCHT Tepat Sasaran

24 Juli 2026 - 11:44 WIB

Lumajang Libatkan Petani Tembakau dan Pelaku Usaha dalam Sosialisasi DBHCHT

24 Juli 2026 - 11:31 WIB

Yudha Adji Kusuma Ajak Pelaku Usaha Dukung Kebijakan Cukai

24 Juli 2026 - 11:26 WIB

Trending di Daerah