Dana Dusun Rp 50 Juta Per Dusun, Risiko Korupsi Tergantung Individu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Daerah · 11 Nov 2025 13:39 WIB ·

Dana Dusun Rp 50 Juta Per Dusun, Risiko Korupsi Tergantung Individu


 CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Lumajang, – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menyatakan meski semua dana publik rawan korupsi, risiko penyalahgunaan dana dusun sebesar Rp 50 juta per dusun bisa diminimalkan melalui mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, kolaborasi perangkat desa, dan pengawasan masyarakat melalui program Sambat Bunda.

Menurut Bayu, setiap penyaluran uang memiliki potensi penyalahgunaan, namun dengan prosedur yang tepat, risiko tersebut dapat ditekan.

Baca juga:Agus Setiawan Dorong Pelaku UMKM Lumajang Aktif Bangun Branding di Media Sosial

“Semua uang rawan korupsi, cuma tinggal nanti bentuk pertanggungjawabannya pelaporannya harus jelas. Rawan atau tidak rawan tergantung orangnya masing-masing,” kata Bayu, Selasa (11/11/2025).

Dana dusun dijadwalkan akan disalurkan ke seluruh dusun di Lumajang mulai tahun 2026 melalui mekanisme alokasi dana desa (ADD) earmark, yang melibatkan perangkat desa serta pengelola dusun untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga:Ketua Kadin Lumajang, Kunci Sukses di Era Digital Adalah Konsistensi dan Branding Diri

Bayu menambahkan, peruntukan awal dana dusun adalah untuk kegiatan atau program di dusun yang tidak tercakup bantuan pemerintah lainnya.

Mulai 2026, fokusnya akan diarahkan pada penyediaan fasilitas keamanan, termasuk kamera CCTV, wifi dusun, dan honor Linmas Rp 100 ribu per bulan per orang. Sisa dana bisa digunakan untuk kebutuhan sosial yang belum tersentuh bantuan pemerintah.

“Jika untuk keamanan bisa diakomodir maka sisanya bisa digunakan untuk sosial yang tidak tercover. Mekanisme ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Hanya Mahasiswa, Pendemo Jember yang Divonis Penjara Juga Tulang Punggung Keluarga

15 Desember 2025 - 18:35 WIB

Tujuh Pendemo Divonis Penjara, PN Jember Jatuhkan Hukuman hingga 3 Bulan 14 Hari

15 Desember 2025 - 18:28 WIB

HUT ke-770 Lumajang Dimeriahkan Grebeg Gunungan dan Drama Kolosal Kerajaan Lamajang

15 Desember 2025 - 16:01 WIB

Lumajang Catat Keberhasilan Mitigasi Bencana, Fokus Pemulihan Infrastruktur Pasca Erupsi Semeru

15 Desember 2025 - 14:12 WIB

Astacita Nararia Jadi Arah Pembangunan Lumajang di Usia ke-770 Tahun

15 Desember 2025 - 10:03 WIB

Becak Listrik Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, UMKM Lumajang Ikut Tumbuh

14 Desember 2025 - 12:27 WIB

Trending di Daerah