Lumajang, – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lumajang.
Dari enam unit yang dihentikan operasionalnya, tiga di antaranya tercatat berada di bawah pengelolaan Yayasan Almulk Mustofa Barokah.
Penutupan tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan BGN berdasarkan petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026 serta hasil pendataan regional Provinsi Jawa Timur yang dilakukan secara berjenjang melalui Kepala SPPG Provinsi Jawa Timur.
Data yang dihimpun menunjukkan enam SPPG yang ditutup sementara meliputi:
SPPG Pasirian Madurejo yang dikelola Yayasan Almulk Mustifa Barokah
SPPG Lumajang Tempeh Pulo oleh Yayasan Berlian Berkah Jaya
SPPG Pasirian Bades oleh Yayasan Ar-Rohmah
SPPG Lumajang Padang Bodang oleh Yayasan Almulk Mustofa Barokah
SPPG Lumajang Sukodono Kebonagung oleh Yayasan Sahabat Ihsan Kur’an
SPPG Lumajang Bulurejo Tempursari yang juga dikelola Yayasan Almulk Mustofa Barokah.
Ketua Satgas MBG Lumajang Agus Triyono mengatakan pemerintah daerah tidak mengetahui secara rinci alasan penghentian operasional enam dapur MBG tersebut.
Menurut dia, keputusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional melalui mekanisme evaluasi berjenjang.
“Mohon maaf saya tidak mengetahui hal itu. Itu murni hasil evaluasi BGN secara berjenjang melalui Kepala SPPG, koordinasi kecamatan, kabupaten, dan wilayah. Silakan konfirmasi ke BGN,” kata dia, Sabtu (30/5/2026).
Meski demikian, Agus menduga salah satu faktor yang menjadi perhatian dalam evaluasi adalah persoalan tata kelola limbah yang belum memenuhi ketentuan. Ia menyebut terdapat sejumlah mitra pengelola dapur yang belum menjalankan rekomendasi dari instansi teknis terkait standar sanitasi.
“Saya menduga kemungkinan karena tata kelola limbah yang belum sesuai ketentuan. Ada sebagian mitra pengelola dapur yang mengabaikan rekomendasi dari tim Dinkes, DLH, dan DPKP terkait persyaratan SLHS,” ujarnya.
Menurut Agus, penghentian operasional tersebut berpotensi berdampak terhadap kegiatan penyediaan makanan bergizi karena seluruh pembiayaan program bersumber dari BGN.
“Ya jelas. Kecuali kalau mereka pemilik dapur tetap memasak meskipun tidak mendapat anggaran dari BGN. Anggarannya kan dari BGN, jika yang punya anggaran menghentikan ya sah-sah saja,” katanya.
Tinggalkan Balasan