Lumajang, – Udara dingin masih terasa di lereng Gunung Semeru ketika sejumlah tokoh masyarakat adat Tengger berjalan menuju Situs Selo Gending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Senin (25/5/2026).
Di kawasan pegunungan yang kerap diselimuti kabut itu, masyarakat Tengger kembali berkumpul untuk membicarakan satu hal yang terus mereka jaga selama bertahun-tahun, warisan adat dan nilai kehidupan leluhur.
Bagi masyarakat Tengger, tradisi bukan hanya tentang upacara adat atau ritual tahunan. Tradisi hidup dalam cara masyarakat menjaga hubungan dengan alam, membangun kebersamaan, hingga mempertahankan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan masyarakat hukum adat Tengger menjadi bagian penting dari identitas sosial dan budaya Kabupaten Lumajang.
“Masyarakat hukum adat Tengger bukan sekadar bagian dari penduduk daerah, melainkan pilar penting dan akar dari identitas budaya daerah kita yang sangat kaya,” kata dia, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat adat Tengger di Kabupaten Lumajang tersebar di Kecamatan Senduro dan Kecamatan Gucialit yang meliputi 11 desa.
Di desa-desa yang berada di lereng Semeru itu, masyarakat masih menjaga berbagai tradisi leluhur di tengah perubahan sosial dan perkembangan zaman yang terus berlangsung.
Menurut Agus, masyarakat adat Tengger menyimpan banyak nilai kehidupan yang hingga kini tetap relevan, seperti penghormatan terhadap alam, solidaritas sosial, dan tata kehidupan masyarakat berbasis kearifan lokal.
Di lereng Semeru, hubungan masyarakat Tengger dengan alam tidak sekadar hubungan geografis. Gunung, hutan, dan lingkungan sekitar menjadi bagian dari ruang hidup yang selama ini dijaga bersama melalui nilai adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi keberadaan masyarakat adat sebagai tahapan pengakuan masyarakat hukum adat.
“Langkah ini penting agar hak-hak adat dan eksistensi sosiologis masyarakat Tengger memperoleh pengakuan dan kepastian hukum yang sah,” katanya.
Tinggalkan Balasan