Jember, – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024 kini memasuki tahap krusial.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami indikasi penyimpangan anggaran yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,5 miliar.
Langkah terbaru yang diambil tim penyidik adalah menyita sejumlah rekening bank milik rekanan yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Sosperda.
Menurut pihak Kejari, penyitaan ini dilakukan menyusul temuan adanya transaksi mencurigakan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi berjemaah.
“Dokumen dan rekening milik penyedia jasa sudah kami amankan sebagai bagian dari proses pembuktian,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/9/25).
Baca juga: Pemkab Lumajang Optimalkan Anggaran di Tengah Pemangkasan Dana Transfer
Selain menyita dokumen keuangan dan rekening, Kejari Jember juga terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi.
Hingga minggu ketiga September, tercatat sebanyak 36 orang telah diperiksa, termasuk delapan saksi baru dari unsur DPRD dan panitia lokal yang hadir memenuhi panggilan jaksa.
Kejaksaan juga telah meminta bantuan auditor internal untuk melakukan penghitungan resmi terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum perkara.
Baca juga: Belum Tuntas Urus Proyek Whoosh, Danantara Kini Dilibatkan dalam Rencana Kereta Cepat ke Surabaya
“Proses audit sedang berjalan. Semua data kami kumpulkan agar bisa segera dianalisis dan dipadukan dengan alat bukti lain,” tambah Ivan.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025. Dari catatan awal, nilai anggaran kegiatan Sosperda mencapai puluhan miliar rupiah, dan penyidik menduga adanya praktik markup, fiktifitas laporan, serta keterlibatan oknum legislatif dan pihak ketiga.
Salah satu nama yang telah diperiksa dalam proses penyidikan adalah Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019-2024, Dedy Dwi Setiawan, yang saat ini masih menjabat untuk periode 2024-2029. Pemeriksaannya pada 20 Agustus 2025 lalu menjadi sorotan publik karena posisi strategis yang diemban.
Kejari Jember memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan tidak akan pandang bulu. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kami pastikan proses ini berjalan profesional. Semua pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan