Dari Pesta Miras hingga Tewasnya Pengunjung Diskotek di Simpang Dukuh, Surabaya - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 3 Des 2025 18:16 WIB ·

Dari Pesta Miras hingga Tewasnya Pengunjung Diskotek di Simpang Dukuh, Surabaya


 Dari Pesta Miras hingga Tewasnya Pengunjung Diskotek di Simpang Dukuh, Surabaya Perbesar

Surabaya, – Kasus penganiayaan yang menewaskan MRY (24), pengunjung diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, terungkap setelah polisi menangkap pelaku. Kronologi peristiwa ini memperlihatkan bagaimana pesta minuman keras berujung tragedi maut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (26/11/2025) malam di kamar kos pelaku AK (40), yang juga warga Sidoarjo seperti korban.

“Korban mabuk minuman keras hingga pukul 00.00 WIB, kemudian keduanya sepakat melanjutkan pesta di diskotek bersama lima orang lainnya,” jelas Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/12/2025).

Menurut Luthfie, saat pesta berlangsung, korban yang mabuk berat mengamuk, memecahkan botol, dan merusak barang-barang di meja.

Pelaku mencoba melerai, namun justru dipukul oleh korban. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil pecahan botol dan menghujamkannya ke tubuh korban hingga tewas.

Usai kejadian, pelaku dan teman-temannya meninggalkan lokasi, sementara korban tergeletak di area diskotek. Manajemen diskotek menemukan jenazah korban dan segera melaporkannya ke Command Center 112 Surabaya. Jenazah kemudian dievakuasi oleh petugas.

Setelah penyelidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya, polisi berhasil menangkap tersangka AK. Hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat, bahkan dianggap seperti saudara.

“Mereka sering bersama, korban kerap memberikan makanan, pelaku juga sering memberi uang. Kenal dekat, kayak saudara lah,” ungkap Luthfie.

AK kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa tragis ini awalnya dilaporkan warga pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditemukan Busa di Mulut, Kematian Perempuan di Senduro Diduga Tidak Wajar

6 April 2026 - 14:31 WIB

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M

3 April 2026 - 08:59 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

3 April 2026 - 08:52 WIB

Pelajar SMA di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Video Kekerasan Beredar di Grup Sekolah

2 April 2026 - 19:00 WIB

Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum

29 Maret 2026 - 14:55 WIB

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Trending di Kriminal