Surabaya, – Kasus penganiayaan yang menewaskan MRY (24), pengunjung diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, terungkap setelah polisi menangkap pelaku. Kronologi peristiwa ini memperlihatkan bagaimana pesta minuman keras berujung tragedi maut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (26/11/2025) malam di kamar kos pelaku AK (40), yang juga warga Sidoarjo seperti korban.
“Korban mabuk minuman keras hingga pukul 00.00 WIB, kemudian keduanya sepakat melanjutkan pesta di diskotek bersama lima orang lainnya,” jelas Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/12/2025).
Menurut Luthfie, saat pesta berlangsung, korban yang mabuk berat mengamuk, memecahkan botol, dan merusak barang-barang di meja.
Pelaku mencoba melerai, namun justru dipukul oleh korban. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil pecahan botol dan menghujamkannya ke tubuh korban hingga tewas.
Usai kejadian, pelaku dan teman-temannya meninggalkan lokasi, sementara korban tergeletak di area diskotek. Manajemen diskotek menemukan jenazah korban dan segera melaporkannya ke Command Center 112 Surabaya. Jenazah kemudian dievakuasi oleh petugas.
Setelah penyelidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya, polisi berhasil menangkap tersangka AK. Hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat, bahkan dianggap seperti saudara.
“Mereka sering bersama, korban kerap memberikan makanan, pelaku juga sering memberi uang. Kenal dekat, kayak saudara lah,” ungkap Luthfie.
AK kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa tragis ini awalnya dilaporkan warga pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Tinggalkan Balasan