Dari Pesta Miras hingga Tewasnya Pengunjung Diskotek di Simpang Dukuh, Surabaya - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 3 Des 2025 18:16 WIB ·

Dari Pesta Miras hingga Tewasnya Pengunjung Diskotek di Simpang Dukuh, Surabaya


 Dari Pesta Miras hingga Tewasnya Pengunjung Diskotek di Simpang Dukuh, Surabaya Perbesar

Surabaya, – Kasus penganiayaan yang menewaskan MRY (24), pengunjung diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, terungkap setelah polisi menangkap pelaku. Kronologi peristiwa ini memperlihatkan bagaimana pesta minuman keras berujung tragedi maut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (26/11/2025) malam di kamar kos pelaku AK (40), yang juga warga Sidoarjo seperti korban.

“Korban mabuk minuman keras hingga pukul 00.00 WIB, kemudian keduanya sepakat melanjutkan pesta di diskotek bersama lima orang lainnya,” jelas Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/12/2025).

Menurut Luthfie, saat pesta berlangsung, korban yang mabuk berat mengamuk, memecahkan botol, dan merusak barang-barang di meja.

Pelaku mencoba melerai, namun justru dipukul oleh korban. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil pecahan botol dan menghujamkannya ke tubuh korban hingga tewas.

Usai kejadian, pelaku dan teman-temannya meninggalkan lokasi, sementara korban tergeletak di area diskotek. Manajemen diskotek menemukan jenazah korban dan segera melaporkannya ke Command Center 112 Surabaya. Jenazah kemudian dievakuasi oleh petugas.

Setelah penyelidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya, polisi berhasil menangkap tersangka AK. Hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya cukup dekat, bahkan dianggap seperti saudara.

“Mereka sering bersama, korban kerap memberikan makanan, pelaku juga sering memberi uang. Kenal dekat, kayak saudara lah,” ungkap Luthfie.

AK kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa tragis ini awalnya dilaporkan warga pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di Kriminal