Di Balik Jerat Hukum MHH, Potret Getir Kesejahteraan Guru Honorer - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 28 Feb 2026 12:56 WIB ·

Di Balik Jerat Hukum MHH, Potret Getir Kesejahteraan Guru Honorer


 Di Balik Jerat Hukum MHH, Potret Getir Kesejahteraan Guru Honorer Perbesar

Probolinggo, – Kasus hukum yang sempat menjerat MHH, guru honorer di Kabupaten Probolinggo, kembali membuka realitas pahit tentang kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Probolinggo, Asim, menyuarakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dinilainya sebagai cerminan persoalan struktural yang belum terselesaikan.

MHH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai pendamping desa.

Namun pada 20 Februari 2026, status hukumnya dihentikan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membebaskannya.

Bagi Asim, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tekanan ekonomi yang dihadapi guru honorer. Di Kabupaten Probolinggo, Guru Tidak Tetap (GTT) dengan SK Sekolah hanya menerima honor antara Rp 300.000 hingga Rp 900.000 per bulan, bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah.

Sementara guru honorer dengan SK Bupati memperoleh Rp 1.250.000 per bulan—angka yang masih berada di bawah standar upah minimum regional.

“Seorang guru honorer dengan penghasilan rendah di bawah UMR sangat wajar jika mencari tambahan penghasilan,” ujar Asim, Sabtu (28/2/2026).

Ia menilai, fenomena rangkap pekerjaan bukanlah bentuk pelanggaran yang disengaja, melainkan refleksi dari keterdesakan ekonomi.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kriminalisasi atau Ketidaktahuan Regulasi? PGRI Soroti Kasus Guru Honorer

28 Februari 2026 - 13:05 WIB

Sentuhan Kepedulian di Tengah Perjuangan Balita Penderita Jantung Bawaan

28 Februari 2026 - 12:45 WIB

Di Tengah Kritik, Bupati Lumajang Klaim Banyak Siswa Senang dengan Program MBG

27 Februari 2026 - 10:54 WIB

PPPK Paruh Waktu di Lumajang Terganjal THR, ASN Penuh Tetap Dapat Bonus Lebaran

26 Februari 2026 - 14:02 WIB

Relokasi Jadi Harga Mati, Pemkab Lumajang Siapkan 1,5 Hektare Lahan untuk Korban Lahar Gunung Semeru

26 Februari 2026 - 11:15 WIB

Menunggu Sinyal Pusat, THR ASN Lumajang Siap Cair Setelah Keputusan Nasional

26 Februari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Daerah