Di Lumajang, Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Sendiri - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Kriminal · 9 Mei 2025 09:52 WIB ·

Di Lumajang, Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Sendiri


 Di Lumajang, Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Sendiri Perbesar

Ilustrasi.Lumajang, – Kasus kekerasan seksual yang menimpa AR (13), siswi kelas satu SMP di Kecamatan Randuagung, Lumajang, oleh ayah kandungnya, TR (34), mengungkap kegagalan serius perlindungan anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan kepolisian.

Perbuatan bejat yang sudah terjadi sekitar 10 kali sejak korban masih di kelas lima SD ini berlangsung di dalam rumah sendiri, saat ibu korban tertidur, menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan paling dekat dengan anak.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, Darno, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihak perangkat desa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Ini yang melakukan ayah kandungnya sendiri, dan dilakukan sejak kelas lima SD sampai kelas satu SMP,” kata Darno, Jumat, (9/5/25).

Pihak kepolisian Polres Lumajang telah menerima laporan sejak 14 April 2025 dan tengah melakukan penyelidikan dengan hati-hati mengingat korban masih di bawah umur dan rentan secara psikologis.

Namun, hingga kini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan, yang menurut Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos-P3A Lumajang, Darno, justru menyulitkan proses pendampingan dan pemulihan korban.

Kepala Seksi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan dibawah umur.

“Ya, ada laporan sejak 14 April 2025, kasus rudapaksa anak dibawah umur. Dan saat ini ditangani oleh PPA Polres Lumajang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Perampokan Emas Lumajang Belum Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan Periodik

31 Desember 2025 - 09:41 WIB

Kerugian hingga Miliaran Rupiah, Kasus Penipuan Berbasis ITE Terus Membayangi Lumajang

30 Desember 2025 - 10:30 WIB

Turun 20 Kasus, Naik 32 Penyelesaian, Seberapa Signifikan Penurunan Kriminalitas Lumajang?

29 Desember 2025 - 17:23 WIB

Crime Clearance Polres Lumajang Capai 96,5 Persen di 2025, Puluhan Kasus Masih Mengendap

29 Desember 2025 - 17:01 WIB

Saat Warga Terlelap, Kandang Dibobol Maling

29 Desember 2025 - 07:50 WIB

Ibu Kandung di Jember Nekat Cangkul Tangan Anaknya Sendiri

24 Desember 2025 - 18:21 WIB

Trending di Kriminal