Di Lumajang, Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Sendiri - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 9 Mei 2025 09:52 WIB ·

Di Lumajang, Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Sendiri


 Di Lumajang, Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Sendiri Perbesar

Ilustrasi.Lumajang, – Kasus kekerasan seksual yang menimpa AR (13), siswi kelas satu SMP di Kecamatan Randuagung, Lumajang, oleh ayah kandungnya, TR (34), mengungkap kegagalan serius perlindungan anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan kepolisian.

Perbuatan bejat yang sudah terjadi sekitar 10 kali sejak korban masih di kelas lima SD ini berlangsung di dalam rumah sendiri, saat ibu korban tertidur, menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan paling dekat dengan anak.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, Darno, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihak perangkat desa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Ini yang melakukan ayah kandungnya sendiri, dan dilakukan sejak kelas lima SD sampai kelas satu SMP,” kata Darno, Jumat, (9/5/25).

Pihak kepolisian Polres Lumajang telah menerima laporan sejak 14 April 2025 dan tengah melakukan penyelidikan dengan hati-hati mengingat korban masih di bawah umur dan rentan secara psikologis.

Namun, hingga kini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan, yang menurut Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos-P3A Lumajang, Darno, justru menyulitkan proses pendampingan dan pemulihan korban.

Kepala Seksi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan dibawah umur.

“Ya, ada laporan sejak 14 April 2025, kasus rudapaksa anak dibawah umur. Dan saat ini ditangani oleh PPA Polres Lumajang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Kriminal