Di Lumajang, Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Sendiri - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 9 Mei 2025 09:52 WIB ·

Di Lumajang, Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Sendiri


 Di Lumajang, Siswi SMP Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Sendiri Perbesar

Ilustrasi.Lumajang, – Kasus kekerasan seksual yang menimpa AR (13), siswi kelas satu SMP di Kecamatan Randuagung, Lumajang, oleh ayah kandungnya, TR (34), mengungkap kegagalan serius perlindungan anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan kepolisian.

Perbuatan bejat yang sudah terjadi sekitar 10 kali sejak korban masih di kelas lima SD ini berlangsung di dalam rumah sendiri, saat ibu korban tertidur, menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan paling dekat dengan anak.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lumajang, Darno, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihak perangkat desa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Ini yang melakukan ayah kandungnya sendiri, dan dilakukan sejak kelas lima SD sampai kelas satu SMP,” kata Darno, Jumat, (9/5/25).

Pihak kepolisian Polres Lumajang telah menerima laporan sejak 14 April 2025 dan tengah melakukan penyelidikan dengan hati-hati mengingat korban masih di bawah umur dan rentan secara psikologis.

Namun, hingga kini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan, yang menurut Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos-P3A Lumajang, Darno, justru menyulitkan proses pendampingan dan pemulihan korban.

Kepala Seksi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan dibawah umur.

“Ya, ada laporan sejak 14 April 2025, kasus rudapaksa anak dibawah umur. Dan saat ini ditangani oleh PPA Polres Lumajang,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Penipuan Motor Modus Sales Dealer, Polisi Lumajang Lacak Pelaku hingga Surabaya

18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Istri di Lumajang Bacok Alat Vital Suami Saat Tidur

14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Warga Lumajang Klaim Rugi Rp200 Juta dalam Dugaan Penipuan Jual Beli Motor

13 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Trending di Kriminal