Lumajang, – Kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur di Kabupaten Lumajang diduga melibatkan oknum pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan siap melakukan pemeriksaan internal apabila tersangka terbukti merupakan staf Pemkab.
Seperti diketahui, Polda Jatim menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (7/2/2026) sore di sebuah SPBU di Lumajang.
Diaamping itu, Indah mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait detail kasus tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa beberapa hari lalu Kepala Dinas sempat meminta izin karena mendapat panggilan dari Polda Jawa Timur.
“Benar, saya belum memanggil Kepala Dinas, jadi belum mendapatkan laporan resmi. Tetapi Kepala Dinas beberapa hari yang lalu minta izin karena dipanggil oleh Polda, dan saya mengizinkan untuk mengetahui secara jelas apa yang terjadi,” kata dia, Rabu (11/2/2026).
Saat ditanya mengenai identitas tersangka, Indah menyebut belum mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan berstatus staf atau sopir. Ia juga belum memastikan status kepegawaiannya, apakah PDKK atau PDKP.
Meski demikian, ia menegaskan tidak akan mentoleransi penyelewengan dalam bentuk apa pun. Jika terbukti merupakan bagian dari jajaran Pemkab Lumajang, maka pemeriksaan internal akan dilakukan melalui Inspektorat.
“Apapun itu, kalau dia bersalah dan melakukan penyelewengan, secara internal saya akan lakukan pemeriksaan. Kalau itu staf Pemkab, menjadi kewajiban saya melalui Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka bukan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.
“Tsk (tersangka) 1 orang. Bukan (dari DLH). (Tersangka) pemilik mobil Isuzu,” kata Roy melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/2/2026).
Tinggalkan Balasan