Surabaya, – Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Musyafak Rouf dipanggil dan diperiksa penyidik murni sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Surabaya tahun 2011. Penegasan ini disampaikan kepolisian untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di publik setelah pemeriksaan keduanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, memastikan pemanggilan Armuji dan Musyafak Rouf tidak berkaitan dengan penetapan status tersangka. Kedua pejabat tersebut dimintai keterangan karena memiliki keterkaitan dengan jabatan mereka pada saat kegiatan Bimtek berlangsung.
“Pak Armuji kami periksa sebagai saksi terkait kasus Bimtek tahun 2011. Saat itu beliau menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Minggu (8/2/2026).
Selain Armuji, Polrestabes Surabaya juga memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014, karena dugaan kasus tersebut terjadi pada periode tersebut.
“Perkara Bimtek ini dilaporkan tahun 2011. Ini merupakan perkara tunggakan Polrestabes Surabaya yang harus diselesaikan karena sudah pada tahap penyidikan,” tambah Edy.
Pemeriksaan Armuji berlangsung pada Kamis sore (5/2/2026) di Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya. Armuji tiba sekitar pukul 16.27 WIB, tampak berjalan santai mengenakan kemeja biru, dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Tidak hanya Armuji, Musyafak Rouf, yang pada periode 2009–2014 juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang bersamaan.
Kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya ini telah dilaporkan sejak 2011 dan baru kembali ditindaklanjuti sebagai perkara tunggakan yang masuk tahap penyidikan. Pemanggilan Armuji dan Musyafak Rouf diharapkan dapat membantu penyidik mendapatkan keterangan yang jelas terkait pelaksanaan kegiatan Bimtek dan keterlibatan pihak-pihak yang berwenang pada periode tersebut.
Tinggalkan Balasan