Pranata Humas Lumajang: Tindak Lanjut kebijakan baru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 11 Jul 2025 09:35 WIB ·

Diskominfo Lumajang Respons Cepat Regulasi Baru Pranata Humas, Tata Ulang Formasi Berbasis Kebutuhan


 Diskominfo Lumajang Respons Cepat Regulasi Baru Pranata Humas, Tata Ulang Formasi Berbasis Kebutuhan Perbesar

Pemerintah Kabupaten Lumajang merespons cepat kebijakan baru terkait Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH). Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), rapat koordinasi internal digelar pada Selasa (8/7/2025) untuk menindaklanjuti Surat Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nomor: B-965/DJKPM.4/HK.02.01/06/2025.

Rapat berlangsung di Ruang Khresna Diskominfo dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo, Mustaqim. Ia mengundang pejabat struktural serta staf dari sejumlah Perangkat Daerah (PD) yang menangani kepegawaian dan kehumasan.

“Surat edaran ini penting untuk pengembangan SDM kehumasan. Kita harus menyesuaikan formasi JFPH secara tepat dan cepat,” tegas Mustaqim.

Fokus utama rapat adalah pendataan ulang kebutuhan formasi Pranata Humas. Diskominfo juga menyusun langkah-langkah teknis untuk memperkuat posisi kehumasan sebagai jabatan fungsional strategis.

Beberapa poin tindak lanjut yang disepakati antara lain:

  • Membentuk tim kecil pendataan JFPH lintas PD.

  • Menghitung ulang kebutuhan formasi berdasarkan beban kerja aktual.

  • Menyiapkan dokumen administratif sebagai dasar pengajuan formasi baru.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Lumajang dalam menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebutuhan daerah. Selain itu, Diskominfo juga ingin memastikan bahwa jabatan Pranata Humas memiliki peran yang kuat dalam pemerintahan berbasis informasi.

Dengan regulasi baru ini, kehumasan tidak lagi sekadar pelengkap. Peran mereka kini makin diakui sebagai garda depan dalam menyampaikan informasi yang cepat, akurat, dan terpercaya kepada publik.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah