DPRD Lumajang Dorong Penegakan Perpres Terkait Konflik Tanah HGU - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Daerah · 26 Jul 2025 17:42 WIB ·

DPRD Lumajang Dorong Penegakan Perpres Terkait Konflik Tanah HGU


 DPRD Lumajang Dorong Penegakan Perpres Terkait Konflik Tanah HGU Perbesar

Lumajang, – Sejumlah pimpinan DPRD Lumajang mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk melakukan audiensi terkait polemik tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kali Jeruk Baru (KJB) yang berada di Kecamatan Randuagung.

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Lumajang Oktafiani, bersama Wakil Ketua II Solikin dan Wakil Ketua III H. Sudi, mendorong agar penyelesaian polemik tanah HGU ini berlandaskan pada regulasi yang berlaku.

Salah satunya adalah dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 48 Tahun 2018.

Baca juga: PT Kalijeruk dan Dinamika Perizinan Perkebunan: Tantangan Regulasi dan Harapan Masyarakat Lumajang

“Dalam audiensi itu diperoleh beberapa pandangan penyelesaian. Di antaranya adalah penerapan Perpres terbaru terkait dampak sosial dan uang kerohiman bagi masyarakat terdampak,” kata Oktafiani.

DPRD Lumajang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Lumajang untuk menghentikan sementara aktivitas PT KJB, seperti penebangan tanaman keras dan penanaman tebu, hingga persoalan status lahan dan konflik dengan masyarakat diselesaikan.

Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat

BPN Jatim sendiri merespons serius dengan menyatakan akan memaksimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Lumajang.

Tak hanya itu, BPN juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas perusahaan, serta memetakan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan masyarakat.

“Kami berharap konsultasi ini dapat mempercepat penyelesaian masalah HGU PT KJB dan membawa keadilan bagi warga yang terdampak,” tambah Oktafiyani.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Senduro Masuk Kategori Mandiri, Bukti Desa Mampu Menjadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

2 Januari 2026 - 16:14 WIB

Data Lemah, Pembinaan Minim, Petani Pisang Terjebak Sistem Off Taker

2 Januari 2026 - 15:52 WIB

Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa

2 Januari 2026 - 14:18 WIB

Ganti Ambulans Rusak Berat, Pemkab Lumajang Serahkan 29 Armada Baru ke Desa

2 Januari 2026 - 14:12 WIB

Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial

2 Januari 2026 - 14:02 WIB

Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri

2 Januari 2026 - 13:58 WIB

Trending di Daerah