DPRD Lumajang Dorong Penegakan Perpres Terkait Konflik Tanah HGU - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Khofifah Serahkan Santunan Rp10 Juta untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali Nggak Pake Ribet! Ini Cara Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Membuka Chat RSNU Permata Lumajang Diproyeksikan Jadi Rumah Sakit Unggulan Berbasis Nahdliyin RSNU Lumajang Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Puluhan Warga Tak Mampu Bupati Lumajang: RSNU Harus Jadi Rumah Sakit Inklusif untuk Semua Golongan

Daerah · 26 Jul 2025 17:42 WIB ·

DPRD Lumajang Dorong Penegakan Perpres Terkait Konflik Tanah HGU


 DPRD Lumajang Dorong Penegakan Perpres Terkait Konflik Tanah HGU Perbesar

Lumajang, – Sejumlah pimpinan DPRD Lumajang mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk melakukan audiensi terkait polemik tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kali Jeruk Baru (KJB) yang berada di Kecamatan Randuagung.

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Lumajang Oktafiani, bersama Wakil Ketua II Solikin dan Wakil Ketua III H. Sudi, mendorong agar penyelesaian polemik tanah HGU ini berlandaskan pada regulasi yang berlaku.

Salah satunya adalah dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 48 Tahun 2018.

Baca juga: PT Kalijeruk dan Dinamika Perizinan Perkebunan: Tantangan Regulasi dan Harapan Masyarakat Lumajang

“Dalam audiensi itu diperoleh beberapa pandangan penyelesaian. Di antaranya adalah penerapan Perpres terbaru terkait dampak sosial dan uang kerohiman bagi masyarakat terdampak,” kata Oktafiani.

DPRD Lumajang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Lumajang untuk menghentikan sementara aktivitas PT KJB, seperti penebangan tanaman keras dan penanaman tebu, hingga persoalan status lahan dan konflik dengan masyarakat diselesaikan.

Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat

BPN Jatim sendiri merespons serius dengan menyatakan akan memaksimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Lumajang.

Tak hanya itu, BPN juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas perusahaan, serta memetakan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan masyarakat.

“Kami berharap konsultasi ini dapat mempercepat penyelesaian masalah HGU PT KJB dan membawa keadilan bagi warga yang terdampak,” tambah Oktafiyani.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan

2 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Terisolasi 5 Hari, Siswa SDN Jugosari 3 Lumajang Akhirnya Bisa Sekolah Meski Harus Naik Ekskavator

2 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Literasi Petani Minim, Tapi Solusinya Belum Sistemik

2 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Yang Tak Terdata Justru Paling Membutuhkan: Bupati Lumajang Dorong Pendataan Lapangan

1 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Pemkab Lumajang Kerahkan Alat Berat untuk Kirim Sembako ke Wilayah Terisolasi

31 Juli 2025 - 16:26 WIB

BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir Lahar Semeru

31 Juli 2025 - 16:14 WIB

Trending di Daerah