Lumajang, – Sejumlah pimpinan DPRD Lumajang mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk melakukan audiensi terkait polemik tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kali Jeruk Baru (KJB) yang berada di Kecamatan Randuagung.
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Lumajang Oktafiani, bersama Wakil Ketua II Solikin dan Wakil Ketua III H. Sudi, mendorong agar penyelesaian polemik tanah HGU ini berlandaskan pada regulasi yang berlaku.
Salah satunya adalah dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 48 Tahun 2018.
Baca juga: PT Kalijeruk dan Dinamika Perizinan Perkebunan: Tantangan Regulasi dan Harapan Masyarakat Lumajang
“Dalam audiensi itu diperoleh beberapa pandangan penyelesaian. Di antaranya adalah penerapan Perpres terbaru terkait dampak sosial dan uang kerohiman bagi masyarakat terdampak,” kata Oktafiani.
DPRD Lumajang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Lumajang untuk menghentikan sementara aktivitas PT KJB, seperti penebangan tanaman keras dan penanaman tebu, hingga persoalan status lahan dan konflik dengan masyarakat diselesaikan.
Alih Fungsi Lahan PT Kalijeruk Baru, Antara Kepentingan Perusahaan dan Hak Masyarakat
BPN Jatim sendiri merespons serius dengan menyatakan akan memaksimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Lumajang.
Tak hanya itu, BPN juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas perusahaan, serta memetakan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan masyarakat.
“Kami berharap konsultasi ini dapat mempercepat penyelesaian masalah HGU PT KJB dan membawa keadilan bagi warga yang terdampak,” tambah Oktafiyani.
Tinggalkan Balasan