Lumajang, – Berbeda dengan sejumlah daerah lain, Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak menutup total tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Namun, operasionalnya dibatasi secara ketat demi menjaga ketertiban dan suasana ibadah tetap kondusif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa tempat hiburan seperti kafe dan karaoke hanya diizinkan beroperasi selama empat jam, yakni mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB.
“Tempat hiburan diperbolehkan buka mulai jam 19.00 sampai 23.00 WIB,” katanya, Minggu (22/2/2026).
Meski tetap diberi ruang usaha, para pengelola diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, tidak menyediakan minuman beralkohol, tidak membuat kegaduhan, serta tidak mengganggu pelaksanaan ibadah shalat Tarawih maupun tadarus Al-Quran di lingkungan sekitar.
Menurut Agus, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kompromi antara menjaga denyut ekonomi masyarakat dan menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur aktivitas masyarakat selama Ramadhan. Dalam edaran itu, masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik, meningkatkan ibadah wajib dan sunnah, serta saling menghormati demi terciptanya suasana yang aman dan harmonis selama bulan suci.
Tinggalkan Balasan