Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban? - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
511 Pendekar PSHT Disahkan, Bupati Lumajang: Nilai Luhur Jadi Penyangga Harmoni Sosial Tak Perlu ke Jember, Layanan Paspor Segera Hadir di Mal Pelayanan Publik Lumajang Sholawat Menggema di Nguter, Bupati Lumajang Ajak Warga Bangun Desa dengan Doa Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang

Daerah · 5 Jul 2025 19:08 WIB ·

Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban?


 Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban? Perbesar

Pasuruan, – Gelaran hiburan sound horeg kembali menuai kontroversi. Forum Satu Muharram (FSM) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik hiburan jalanan yang identik dengan musik berisik tersebut.

Keputusan ini diambil usai forum bahtsul masail yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, dengan mempertimbangkan aspek syariat dan dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa ini langsung menyulut perbincangan hangat, terlebih menjelang bulan-bulan sibuk menyambut perayaan Hari Kemerdekaan RI.

Menanggapi keluarnya fatwa tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan turut angkat bicara. Anggota Komisi I DPRD, Sugiarto, menilai pemerintah daerah harus segera menyikapi persoalan ini dengan menyusun regulasi yang senapas dan jelas.

“Maka perlu segera dikoordinasikan. Dengan begitu, ada kepastian terkait ketentuan-ketentuan apa saja yang harus dilalui. Sehingga, banyaknya agenda yang akan digelar bisa berjalan sesuai harapan dan tidak sampai mengganggu ketertiban,” ujarnya, Sabtu (5/7/25).

Sugiarto juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menyikapi polemik sound horeg yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Manurut dia, sound horeg selama ini dikenal sebagai bagian dari hiburan rakyat yang kerap tampil dalam acara hajatan, karnaval, hingga peringatan Hari Kemerdekaan. Namun, keluhan soal kebisingan, kerumunan tanpa pengawasan, hingga potensi gangguan jalan umum, terus bermunculan.

FSM menyebut bahwa dampak negatif dari hiburan ini tak bisa diabaikan. Oleh karena itu, mereka menyatakan sound horeg sebagai bentuk hiburan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan maslahat sosial.

Sugiarto menegaskan, agar tak terjadi kebingungan di masyarakat, perlu ada standar operasional prosedur (SOP) yang seragam. “Perlu ada ketentuan yang seirama dalam menghadapi kemauan masyarakat. Baik dari pemerintah, mulai tingkatan desa hingga kabupaten, maupun aparat dari jajaran Polsek sampai Polres,” katanya.

Ia pun optimistis, masyarakat Pasuruan dapat menerima kebijakan apa pun asalkan disosialisasikan secara adil dan terbuka. “Saya rasa, masyarakat kita akan patuh asalkan ada ketentuan yang jelas,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskusi FGD Digelar, Sound Horeg di Malang Tetap Berjalan Sesuai Kesepakatan

5 Juli 2025 - 19:26 WIB

Target Pajak Lumajang Bisa Naik, BPRD Optimis Capai Lebih dari Rp 170 Miliar

5 Juli 2025 - 18:42 WIB

Bangkai Kapal Nelayan KM Sinar Ditemukan Terapung di Teluk Prigi, Pencarian Enam ABK Masih Berlanjut

5 Juli 2025 - 15:45 WIB

Satgas DAYA Resmi Diluncurkan, Inisiatif Bupati Trenggalek Atasi Keterbatasan Anggaran Infrastruktur

5 Juli 2025 - 15:13 WIB

Ambulans Kecelakaan Saat Angkut Jenazah dari Bali ke Malang, Kerugian Rp20 Juta

4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Pecah Ban, Ambulans Angkut Jenazah di Jalur Lintas Selatan Lumajang Kecelakaan Tunggal

4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Trending di Daerah