Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban? - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
CFD #4 Sukodono Permai: Persatuan Warga Jadi Cermin Nasionalisme Nyata Maulid Nabi di Lumajang: Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama Teguhkan Persatuan Umat Wayang Kulit Hidupkan UMKM Lumajang: Dari Panggung Budaya ke Motor Ekonomi Kreatif Gema Wahyu Katentreman: Lumajang Hidupkan Wayang Kulit sebagai Warisan Budaya dan Perekat Bangsa Klub Panahan Dzunnurain Harumkan Lumajang, Raih 20 Medali di Piala Kemenpora 2025

Daerah · 5 Jul 2025 19:08 WIB ·

Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban?


 Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban? Perbesar

Pasuruan, – Gelaran hiburan sound horeg kembali menuai kontroversi. Forum Satu Muharram (FSM) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik hiburan jalanan yang identik dengan musik berisik tersebut.

Keputusan ini diambil usai forum bahtsul masail yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, dengan mempertimbangkan aspek syariat dan dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa ini langsung menyulut perbincangan hangat, terlebih menjelang bulan-bulan sibuk menyambut perayaan Hari Kemerdekaan RI.

Menanggapi keluarnya fatwa tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan turut angkat bicara. Anggota Komisi I DPRD, Sugiarto, menilai pemerintah daerah harus segera menyikapi persoalan ini dengan menyusun regulasi yang senapas dan jelas.

“Maka perlu segera dikoordinasikan. Dengan begitu, ada kepastian terkait ketentuan-ketentuan apa saja yang harus dilalui. Sehingga, banyaknya agenda yang akan digelar bisa berjalan sesuai harapan dan tidak sampai mengganggu ketertiban,” ujarnya, Sabtu (5/7/25).

Sugiarto juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menyikapi polemik sound horeg yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Manurut dia, sound horeg selama ini dikenal sebagai bagian dari hiburan rakyat yang kerap tampil dalam acara hajatan, karnaval, hingga peringatan Hari Kemerdekaan. Namun, keluhan soal kebisingan, kerumunan tanpa pengawasan, hingga potensi gangguan jalan umum, terus bermunculan.

FSM menyebut bahwa dampak negatif dari hiburan ini tak bisa diabaikan. Oleh karena itu, mereka menyatakan sound horeg sebagai bentuk hiburan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan maslahat sosial.

Sugiarto menegaskan, agar tak terjadi kebingungan di masyarakat, perlu ada standar operasional prosedur (SOP) yang seragam. “Perlu ada ketentuan yang seirama dalam menghadapi kemauan masyarakat. Baik dari pemerintah, mulai tingkatan desa hingga kabupaten, maupun aparat dari jajaran Polsek sampai Polres,” katanya.

Ia pun optimistis, masyarakat Pasuruan dapat menerima kebijakan apa pun asalkan disosialisasikan secara adil dan terbuka. “Saya rasa, masyarakat kita akan patuh asalkan ada ketentuan yang jelas,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

E_TAPAK Permudah Pembayaran Pajak, Tingkatkan Transparansi Keuangan Daerah

9 September 2025 - 17:45 WIB

DKPP dan Perpapanas Ungkap Faktor Penyebab Rendahnya Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang

8 September 2025 - 16:53 WIB

Krisis Air Bersih di Probolinggo Meluas, 14 Desa Sudah Terdampak

8 September 2025 - 08:25 WIB

CFD #4 Sukodono Permai: Persatuan Warga Jadi Cermin Nasionalisme Nyata

8 September 2025 - 07:22 WIB

Maulid Nabi di Lumajang: Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama Teguhkan Persatuan Umat

8 September 2025 - 07:20 WIB

Wayang Kulit Hidupkan UMKM Lumajang: Dari Panggung Budaya ke Motor Ekonomi Kreatif

8 September 2025 - 07:17 WIB

Trending di Daerah