Pasuruan, – Gelaran hiburan sound horeg kembali menuai kontroversi. Forum Satu Muharram (FSM) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik hiburan jalanan yang identik dengan musik berisik tersebut.
Keputusan ini diambil usai forum bahtsul masail yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, dengan mempertimbangkan aspek syariat dan dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa ini langsung menyulut perbincangan hangat, terlebih menjelang bulan-bulan sibuk menyambut perayaan Hari Kemerdekaan RI.
Menanggapi keluarnya fatwa tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan turut angkat bicara. Anggota Komisi I DPRD, Sugiarto, menilai pemerintah daerah harus segera menyikapi persoalan ini dengan menyusun regulasi yang senapas dan jelas.
“Maka perlu segera dikoordinasikan. Dengan begitu, ada kepastian terkait ketentuan-ketentuan apa saja yang harus dilalui. Sehingga, banyaknya agenda yang akan digelar bisa berjalan sesuai harapan dan tidak sampai mengganggu ketertiban,” ujarnya, Sabtu (5/7/25).
Sugiarto juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menyikapi polemik sound horeg yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Manurut dia, sound horeg selama ini dikenal sebagai bagian dari hiburan rakyat yang kerap tampil dalam acara hajatan, karnaval, hingga peringatan Hari Kemerdekaan. Namun, keluhan soal kebisingan, kerumunan tanpa pengawasan, hingga potensi gangguan jalan umum, terus bermunculan.
FSM menyebut bahwa dampak negatif dari hiburan ini tak bisa diabaikan. Oleh karena itu, mereka menyatakan sound horeg sebagai bentuk hiburan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan maslahat sosial.
Sugiarto menegaskan, agar tak terjadi kebingungan di masyarakat, perlu ada standar operasional prosedur (SOP) yang seragam. “Perlu ada ketentuan yang seirama dalam menghadapi kemauan masyarakat. Baik dari pemerintah, mulai tingkatan desa hingga kabupaten, maupun aparat dari jajaran Polsek sampai Polres,” katanya.
Ia pun optimistis, masyarakat Pasuruan dapat menerima kebijakan apa pun asalkan disosialisasikan secara adil dan terbuka. “Saya rasa, masyarakat kita akan patuh asalkan ada ketentuan yang jelas,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan