GP Ansor Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok Mulut Netizen - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah: Kesejahteraan Rakyat Lahir dari Ekonomi yang Terkendali dan Berakar dari Kekuatan Lokal Bupati Lumajang Hadiri Temu Lapang Petani Tembakau di Tempeh Tengah Taman Bunga Puspa Adi Warna: Warna Baru dari Lereng Semeru Lumajang Sejak Berganti Nama, Stasiun Lumajang Catat Lonjakan Penumpang 40 Persen Pemkab Lumajang Siapkan Lelang Selokambang, Dorong Investasi dan Pemberdayaan Warga

Daerah · 18 Okt 2025 19:26 WIB ·

GP Ansor Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok Mulut Netizen


 GP Ansor Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok Mulut Netizen Perbesar

Lumajang, – Pemilik akun TikTok “Mulut Netizen”, yang diduga bernama Agus Haryanto alias Agus Gemoy, resmi dilaporkan oleh Tim Hukum GP Ansor Lumajang ke Polres Lumajang, Sabtu (18/10/25).

Pelaporan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait konten video yang dianggap menyudutkan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan dunia pesantren.

Dalam video yang sempat viral di TikTok, akun Mulut Netizen menanggapi tayangan program di Trans7 dengan pernyataan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, terutama warga nahdliyin.

Baca juga: Sejak Berganti Nama, Stasiun Lumajang Catat Lonjakan Penumpang 40 Persen

Video tersebut juga disinyalir mengandung unsur provokatif dan menyebut nama Ketua Umum PBNU secara tidak pantas.

“Hari ini kami dari Pemuda Ansor Kabupaten Lumajang resmi melaporkan akun TikTok Mulut Netizen, yang diduga milik Agus Haryanto. Kami menilai kontennya mengganggu keamanan dan ketertiban serta menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat,” kata Ketua Tim Hukum GP Ansor Lumajang, Akbar Umbu Nay.

Baca juga: Lumajang Tingkatkan Transparansi dan Edukasi Fiskal untuk Bangun Kepercayaan Publik

Akbar menjelaskan, pelaporan ini dilakukan dengan merujuk pada Pasal 28 juncto Pasal 27 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian dan menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

GP Ansor menilai, penghinaan terhadap ulama dan pemimpin organisasi seperti Ketua Umum PBNU merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah keagamaan dan nilai-nilai pesantren.

“Bagi kami, Ketua Umum PBNU bukan hanya seorang pemimpin, tapi juga guru dan orang tua. Saat kehormatan beliau direndahkan di ruang publik, maka kami wajib mengambil langkah,” lanjut Akbar.

Meskipun pihak terlapor sempat melakukan klarifikasi atas video tersebut, GP Ansor menegaskan bahwa langkah hukum tetap diambil sesuai dengan permintaan dari Agus sendiri.

“Dia meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum. Maka kami penuhi permintaannya,” tambah Akbar.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda Indah: Kesejahteraan Rakyat Lahir dari Ekonomi yang Terkendali dan Berakar dari Kekuatan Lokal

18 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Bupati Lumajang Hadiri Temu Lapang Petani Tembakau di Tempeh Tengah

18 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Taman Bunga Puspa Adi Warna: Warna Baru dari Lereng Semeru Lumajang

18 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Sejak Berganti Nama, Stasiun Lumajang Catat Lonjakan Penumpang 40 Persen

18 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Lelang Selokambang, Dorong Investasi dan Pemberdayaan Warga

18 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Menguasai AI Tanpa Kehilangan Nilai Dasar Jurnalistik, Kunci Media Berkualitas

18 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Trending di Daerah