Imbas Kasus Korupsi Rp 5,6 M, Pimpinan DPRD Jember Tinggal Tiga Orang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Politik · 30 Jan 2026 08:19 WIB ·

Imbas Kasus Korupsi Rp 5,6 M, Pimpinan DPRD Jember Tinggal Tiga Orang


 Imbas Kasus Korupsi Rp 5,6 M, Pimpinan DPRD Jember Tinggal Tiga Orang Perbesar

Jember, – Penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) senilai Rp 5,6 miliar berdampak langsung pada komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Jember.

Dedy Dwi Setiawan yang berasal dari Partai NasDem ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember sejak 20 Oktober 2025. Akibat penahanan tersebut, kursi pimpinan DPRD Jember yang seharusnya berjumlah empat orang kini hanya diisi oleh tiga pimpinan.

Saat ini, pimpinan DPRD Jember yang masih aktif masing-masing adalah Ahmad Halim dari Partai Gerindra, Widarto dari PDI Perjuangan, dan Fuad Akhsan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menindaklanjuti kekosongan tersebut, DPD Partai NasDem Kabupaten Jember telah mengusulkan tiga nama calon pengisi kursi pimpinan DPRD kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Hal itu dikonfirmasi Sekretaris DPD NasDem Jember, Drs. Bambang Hariyanto.

“Benar, kami sudah mengirim surat ke DPP untuk pengisian kekosongan pimpinan dewan. Prosesnya masih berjalan,” ujar Bambang, Junat (30/1/2026).

Dalam surat tersebut, NasDem mengajukan tiga nama, yakni Budi Wicaksono atau Budi Pink selaku Ketua Komisi A DPRD Jember, David Handoko Seto selaku Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember, serta Fatmawati, anggota Komisi D DPRD Jember dari Fraksi NasDem.

Bambang menegaskan bahwa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang bermasalah hukum, mekanismenya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PAW baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“PAW baru bisa dilakukan setelah ada putusan inkrah. Itu ranahnya DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dedy Dwi Setiawan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dedy diketahui telah dua kali menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember sebelum akhirnya tersandung perkara hukum tersebut.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Agus Yudha: Cinta Indonesia Harus Diwujudkan Melalui Kerja Nyata untuk Rakyat

14 Juni 2026 - 13:46 WIB

Efisiensi BBM, PKB Lumajang Apresiasi Larangan ASN Menggunakan Mobil Dinas

14 Juni 2026 - 09:31 WIB

Deni Wicaksono: Kombinasi Kader Lama dan Baru Jadi Modal PDIP Lumajang

13 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPD PDIP Jatim Soroti Regenerasi Kader di Lumajang, Perempuan Capai 45 Persen

13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Pelantikan PAC Jadi Panggung Dukungan PDIP untuk Indah-Yudha

13 Juni 2026 - 15:17 WIB

Pelantikan PAC Jadi Awal Konsolidasi PDIP Lumajang Menuju Pemilu 2029

13 Juni 2026 - 14:38 WIB

Trending di Politik