Judi Online Menggerogoti Kaum Rentan, Penerima PKH di Lumajang Masuk Radar PPATK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 25 Sep 2025 13:25 WIB ·

Judi Online Menggerogoti Kaum Rentan, Penerima PKH di Lumajang Masuk Radar PPATK


 Judi Online Menggerogoti Kaum Rentan, Penerima PKH di Lumajang Masuk Radar PPATK Perbesar

Lumajang, – Judi online kini tak lagi menyasar kalangan berduit saja. Fenomena ini telah menjerat kelompok paling rentan sekalipun, termasuk penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Di Kabupaten Lumajang, sebanyak 45 penerima PKH terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Informasi tersebut diteruskan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada pendamping PKH di daerah, untuk segera dilakukan verifikasi. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin.

Baca juga: Tersembunyi di Dapur, Garam Tanpa Yodium Masih Beredar di Pasar Lumajang

“Kami menerima data dari Kemensos yang bersumber dari PPATK, bahwa ada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lumajang yang terindikasi bermain judi online,” kata Akbar saat ditemui di kantor Kelurahan Jogotrunan, Kamis (25/9/25).

Meski data tersebut mengindikasikan keterlibatan langsung, Akbar menegaskan bahwa verifikasi menyeluruh akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Ia mencontohkan beberapa kasus di daerah lain, di mana identitas penerima bansos disalahgunakan oleh orang lain untuk keperluan ilegal, termasuk judi online.

Baca juga: Gerindra Turun Tangan Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Jember, Langkah Politik Disiapkan

“Bisa saja rekening atau identitas KPM digunakan tanpa sepengetahuan mereka. Jadi verifikasi penting untuk memastikan bahwa keterlibatan ini benar-benar valid,” jelasnya.

Namun, bila hasil verifikasi menunjukkan bahwa penerima bansos memang terlibat aktif dalam praktik judi online, maka bantuan sosial yang diterima akan dicabut, sebagai bentuk sanksi.

“Kami selalu mengingatkan, bantuan ini bukan selamanya. Gunakan dengan bijak untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak, dan usaha kecil. Bukan untuk judi. Judi tidak membuat kaya, hanya mempercepat kehancuran,” tegas Akbar.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah