Lumajang, – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyoroti kondisi fiskal Kabupaten Lumajang yang dinilainya menjadi salah satu daerah paling berat terdampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBD 2026. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Lumajang disebut berada dalam posisi paling rentan dalam menghadapi pengurangan anggaran pusat.
“Lumajang itu untuk operasional rutin, termasuk gaji pegawai, mungkin hanya cukup sampai Agustus atau September 2025,” ungkap Khofifah saat ditemui di Surabaya, Jumat (10/10/2025).
Baca juga:Surga Tersembunyi di Lumajang, Tumpak Sewu Tawarkan Pengalaman Wisata Penuh Petualangan
Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menetapkan alokasi TKD nasional dalam APBN 2026 sebesar Rp 693 triliun.
Meski naik dari usulan awal, anggaran tersebut masih lebih rendah dibanding alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 848 triliun, selisih sekitar Rp 155 triliun.
Baca juga:SR Diperiksa 9 Jam oleh Kejari Jember, Bongkar Dugaan Korupsi Rp 5,6 Miliar di DPRD
Untuk Provinsi Jawa Timur, total pengurangan dana transfer mencapai Rp 2,8 triliun. Tak hanya itu, perubahan skema pembagian pajak kendaraan bermotor melalui opsen PKB dan BBNKB juga mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan hingga Rp 4,8 triliun.
“Ini penurunan yang sangat signifikan, bukan hanya menyangkut Pemprov, tapi juga seluruh kabupaten/kota di Jatim. Totalnya sekitar Rp 16,7 triliun,” terang Khofifah.
Kondisi ini dinilai akan berimbas langsung pada belanja wajib daerah, termasuk penyelenggaraan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Dalam skema penganggaran normal, kata dia, belanja wajib tidak bisa ditunda, sehingga pemangkasan TKD sangat berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan di daerah.
Sebagai langkah solutif, Khofifah mengusulkan agar pemerintah pusat menaikkan porsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dari 3 persen menjadi 10 persen. Usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Menkeu Purbaya sebagai alternatif penyeimbang fiskal daerah.
“Kalau dana transfer turun drastis, maka daerah butuh kompensasi. Salah satu opsi yang kami ajukan adalah menaikkan porsi DBHCHT agar daerah seperti Lumajang tetap bisa memenuhi kebutuhan dasarnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan