Probolinggo, – Kasus hukum yang sempat menimpa MHH memantik perdebatan publik terkait perlindungan hukum bagi guru honorer.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Probolinggo, Asim, menyebut MHH tidak memiliki niat buruk, melainkan diduga kurang memahami regulasi larangan rangkap jabatan.
MHH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap sebagai pendamping desa.
Namun perkara tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 20 Februari 2026, sehingga status hukumnya dinyatakan bebas.
Menurut Asim, persoalan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan guru honorer. Ia menilai, banyak tenaga pendidik non-ASN berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun secara hukum.
Dengan honor antara Rp 300.000 hingga Rp 1.250.000 per bulan, kebutuhan hidup yang terus meningkat kerap memaksa guru mencari penghasilan tambahan.
“Jika aturan melarang double job, saya harap teman-teman honorer berhati-hati dan harus memilih salah satu. Kami tidak ingin jasa guru yang sudah besar bagi bangsa ini justru berujung pada masalah hukum,” katanya, Sabtu (28/2/2026).
Asim menegaskan, persoalan ini bukan semata soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut realitas kesejahteraan.
Ketika regulasi tidak diiringi dengan jaminan penghasilan yang layak, potensi terjadinya pelanggaran—baik karena ketidaktahuan maupun keterpaksaan—menjadi lebih besar.
Tinggalkan Balasan