Kuasa Hukum Bupati Jember Tegaskan Kesepakatan Pra-Pilkada Tidak Bisa Jadi Dasar Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 22 Jan 2026 09:01 WIB ·

Kuasa Hukum Bupati Jember Tegaskan Kesepakatan Pra-Pilkada Tidak Bisa Jadi Dasar Hukum


 Kuasa Hukum Bupati Jember Tegaskan Kesepakatan Pra-Pilkada Tidak Bisa Jadi Dasar Hukum Perbesar

Jember, – Kuasa hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, Muhammad Khusni Thamrin, menegaskan bahwa kesepakatan pra-pilkada antara Bupati dan Wakil Bupati Djoko Susanto tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menilai jalannya pemerintahan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Thamrin terkait gugatan rekonvensi yang diajukan Djoko di Pengadilan Negeri Jember.

Menurut Thamrin, tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Bupati maupun Wakil Bupati telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan pemerintahan wajib merujuk pada undang-undang, bukan kesepakatan pribadi yang dibuat sebelum pelantikan,” ujar Thamrin, Kamis (22/1/2026).

Dalam jawaban dan eksepsi atas gugatan warga Agus MM, Thamrin menyatakan tudingan wanprestasi terhadap Bupati Jember tidak tepat.

Ia juga menilai penggabungan gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan rekonvensi bertentangan dengan hukum acara perdata.

Terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar yang diajukan Djoko, Thamrin menilai klaim tersebut tidak relevan. Menurutnya, nilai tersebut merupakan biaya politik yang dikeluarkan Djoko selama proses pencalonan, dan bukan kerugian yang harus diganti oleh pemerintah daerah.

“Menurut saya, gugatan rekonvensi ini tidak logis karena Pak Djoko ini sudah terpilih sebagai wakil bupati, menerima gaji negara, serta fasilitas sebagai pejabat publik,” kata Thamrin.

Thamrin juga menyoroti klaim kerugian immateriil berupa rusaknya harga diri dan kehormatan yang diajukan Djoko. Ia menegaskan bahwa gugatan semacam itu hanya masuk akal jika seseorang gagal terpilih. “Kecuali tidak terpilih, dia menggugat masih masuk akal,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Puluhan Rumah Rusak dan Dapur Ambruk, Banjir Bandang Terjang Jember

3 Februari 2026 - 15:39 WIB

Trending di Daerah