Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Politik · 28 Nov 2025 12:46 WIB ·

Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing


 Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing Perbesar

Jember, – Gugatan warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, terhadap Wakil Bupati Djoko Susanto dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, memunculkan perdebatan hukum terkait legal standing penggugat.

Kuasa hukum Wakil Bupati, M. Khusni Thamrin, menilai penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan akta kesepakatan yang menjadi obyek sengketa sehingga secara hukum tidak berhak menggugat.

Thamrin menegaskan, akta kesepakatan tersebut dibuat antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto sebelum Pilkada 2024, dan hanya mengikat kedua pihak tersebut.

“Secara teori, obyek sengketa adalah kesepakatan antara dua orang, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati waktu itu. Penggugat tidak terikat dalam kesepakatan ini,” ujarnya.

Selain itu, Thamrin menyoroti bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintah seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum.

“Menurut Peraturan Mahkamah Agung, perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara atau pejabat pemerintah menjadi kewenangan PTUN,” jelasnya.

Thamrin juga menekankan bahwa jika sengketa terkait perjanjian, gugatan yang tepat seharusnya berupa wanprestasi.

“Orang lain yang tidak terikat pada perjanjian itu artinya tidak dirugikan baik langsung maupun tidak langsung,” kata Thamrin.

Ia menambahkan, penarikan Bupati sebagai turut tergugat juga dinilai keliru karena akta yang menjadi obyek sengketa hanya melibatkan pasangan calon saat Pilkada.

Sidang kedua gugatan ini digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri Jember dan dipimpin Majelis Hakim Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPMD Lumajang Ajukan Anggaran Pilkades untuk 2027, Tahapan Dimulai Enam Bulan Sebelumnya

11 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Demokrat Lumajang Akui HUT Partai Jadi Momentum Panaskan Mesin Politik

7 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Yudha Adji Kusuma: Kudatuli Menjadi Titik Balik Lahirnya Demokrasi Indonesia

27 Juli 2026 - 09:59 WIB

Supratman: Silaturahmi Jadi Ruang Satukan Visi Kader PDI Perjuangan

17 Juli 2026 - 08:51 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp 13 Miliar untuk Pilkades Serentak di 158 Desa pada 2027

2 Juli 2026 - 12:54 WIB

Gunung Kerinci, Bung Karno, dan Tafsir Perjalanan Politik di Jalur yang Menanjak

23 Juni 2026 - 10:27 WIB

Trending di Politik