Kursi Kosong dan Dinas Lamban, Bupati Lumajang Bakal Rombak Total Struktur OPD - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 21 Okt 2025 15:19 WIB ·

Kursi Kosong dan Dinas Lamban, Bupati Lumajang Bakal Rombak Total Struktur OPD


 Kursi Kosong dan Dinas Lamban, Bupati Lumajang Bakal Rombak Total Struktur OPD Perbesar

Lumajang, – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, memberi sinyal kuat akan segera melakukan perombakan besar-besaran dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD).

Dua alasan mendasar melatarbelakangi rencana ini, banyaknya jabatan strategis yang kosong akibat pejabat pensiun, serta kinerja sejumlah dinas yang dinilai tidak mampu mengikuti ritme kerja kepala daerah.

Baca juga:PAD Lumajang Capai Rp 490 M, Tapi Sebagian Besar Langsung Lenyap ke BLU

“Mutasi sebentar lagi. Kan banyak yang kosong kepala dinas kita,” katanya, Selasa (21/10/2025).

Menurut Indah, kekosongan jabatan bukan sekadar masalah administratif, tetapi berpengaruh langsung pada kinerja dan daya gerak OPD dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Skandal Sosperda Guncang DPRD Jember, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Resmi Ditahan

Sementara itu, bagi dinas yang masih diisi pejabat definitif, Bupati menyoroti adanya kesenjangan kecepatan kerja dan eksekusi kebijakan.

“Saya ini ibarat mobil sudah masuk gigi lima, tapi banyak OPD kita masih di gigi tiga. Bahkan, untuk urusan teknis pun masih harus saya yang turun langsung,” tegasnya.

Isyarat perombakan struktural ini bukan wacana semata. Sebelumnya, Bupati Indah telah menunjukkan sikap tegas dengan mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, karena pelanggaran etika berat.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah