Kursi Kosong dan Dinas Lamban, Bupati Lumajang Bakal Rombak Total Struktur OPD - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa Bunda Indah Tegaskan Literasi Media sebagai Benteng Kehormatan Simbol Negara di Era Digital Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif”

Daerah · 21 Okt 2025 15:19 WIB ·

Kursi Kosong dan Dinas Lamban, Bupati Lumajang Bakal Rombak Total Struktur OPD


 Kursi Kosong dan Dinas Lamban, Bupati Lumajang Bakal Rombak Total Struktur OPD Perbesar

Lumajang, – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, memberi sinyal kuat akan segera melakukan perombakan besar-besaran dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD).

Dua alasan mendasar melatarbelakangi rencana ini, banyaknya jabatan strategis yang kosong akibat pejabat pensiun, serta kinerja sejumlah dinas yang dinilai tidak mampu mengikuti ritme kerja kepala daerah.

Baca juga:PAD Lumajang Capai Rp 490 M, Tapi Sebagian Besar Langsung Lenyap ke BLU

“Mutasi sebentar lagi. Kan banyak yang kosong kepala dinas kita,” katanya, Selasa (21/10/2025).

Menurut Indah, kekosongan jabatan bukan sekadar masalah administratif, tetapi berpengaruh langsung pada kinerja dan daya gerak OPD dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Skandal Sosperda Guncang DPRD Jember, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Resmi Ditahan

Sementara itu, bagi dinas yang masih diisi pejabat definitif, Bupati menyoroti adanya kesenjangan kecepatan kerja dan eksekusi kebijakan.

“Saya ini ibarat mobil sudah masuk gigi lima, tapi banyak OPD kita masih di gigi tiga. Bahkan, untuk urusan teknis pun masih harus saya yang turun langsung,” tegasnya.

Isyarat perombakan struktural ini bukan wacana semata. Sebelumnya, Bupati Indah telah menunjukkan sikap tegas dengan mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, karena pelanggaran etika berat.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

2 Januari 2026 - 13:51 WIB

Bunda Indah Tegaskan Literasi Media sebagai Benteng Kehormatan Simbol Negara di Era Digital

2 Januari 2026 - 13:47 WIB

Harga Pisang Mas Kirana Tinggal Ribuan Rupiah, Petani Hadapi Tekanan Ganda

31 Desember 2025 - 10:16 WIB

Dilema Politisi Pendukung Bupati, Tahu Masalah, Tapi Mengaku Tak Bisa Bicara

30 Desember 2025 - 12:39 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek APBD Jember, Infrastruktur Dikebut, Kualitas Dipertanyakan

30 Desember 2025 - 12:25 WIB

Cegah Bahaya Kebakaran, Kapolres Lumajang Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api

30 Desember 2025 - 10:09 WIB

Trending di Daerah