Jember, – Rencana pengosongan Gedung Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember memicu kekhawatiran dari kalangan aktivis perempuan dan anak. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan layanan strategis yang selama ini menjadi garda terakhir perlindungan hak perempuan dan anak.
Fasilitator Daerah Pengarusutamaan Gender (Fasda PUG) Kabupaten Jember sekaligus Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jember, Saras Dumasari, mengaku terkejut setelah menerima informasi pada Senin sore, 6 Januari 2026, bahwa gedung DP3AKB harus segera dikosongkan.
Menurut Saras, informasi pengosongan tersebut disampaikan tanpa disertai kejelasan lokasi pengganti maupun jaminan bahwa layanan perempuan dan anak akan tetap berjalan optimal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan organisasi masyarakat sipil yang selama ini terlibat aktif dalam isu perlindungan perempuan dan anak.
“Kami sangat prihatin karena tidak ada kepastian ke mana layanan ini akan dipindahkan dan bagaimana keberlanjutannya. Yang dipertaruhkan bukan sekadar gedung, tetapi layanan strategis bagi perempuan dan anak,” katanya, Rabu (7/1/2026).
Saras menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah telah melibatkan berbagai NGO perempuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD hingga penetapan Perda SOTK Tahun 2025 pada 4 Juli 2025.
Dalam proses tersebut, pemerintah disebut telah memastikan bahwa meskipun terjadi penggabungan organisasi perangkat daerah, layanan perempuan dan anak tetap terjamin.
“Dalam forum resmi, pemerintah menyampaikan bahwa penggabungan DP3AKB dengan Dinas Sosial P3A dan Dinas Kesehatan tidak akan mengurangi kualitas layanan, termasuk jaminan lokasi. Namun, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Ia menegaskan, salah satu layanan yang tidak boleh terabaikan adalah layanan dispensasi nikah (Diska). Layanan ini dinilai sangat krusial sebagai pintu awal penyaringan bagi perempuan dan anak yang berpotensi mengalami kekerasan, kehamilan tidak diinginkan, hingga putus sekolah.
“Layanan dispensasi nikah adalah pintu gerbang terakhir negara dalam melindungi hak perempuan dan anak. Jika Jember serius ingin mencapai target nol perkawinan anak, layanan ini harus dijaga,” tegas Saras.
Lebih lanjut, Saras menekankan bahwa kalangan NGO perempuan tidak mempermasalahkan penggabungan dinas, selama akuntabilitas dan komitmen layanan tetap terjaga. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait struktur organisasi pasca merger, khususnya penetapan kepala bidang yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
“Belum adanya kepastian struktur ini menimbulkan kekhawatiran bahwa isu perempuan dan anak justru akan terpinggirkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jember, Said Karim, menjelaskan bahwa penggunaan Gedung DP3AKB oleh KPPG bersifat pinjam pakai dan telah melalui permohonan resmi kepada Bupati Jember. Ia menyebutkan, KPPG Jember melayani wilayah yang cukup luas, mencakup sekitar 22 kabupaten dan kota di Jawa Timur bagian timur.
Terkait.
“roses tersebut telah direncanakan sejak lama, meski pemberitahuan resmi baru disampaikan belakangan karena menyesuaikan kesiapan teknis,” kata dia.
Tinggalkan Balasan