Lumajang, – Meski belum sepenuhnya berjalan, program Horticulture Development and Digitalization Project (HDDAP) telah lebih dulu menumbuhkan harapan di kalangan petani hortikultura di Kabupaten Lumajang.
Namun di balik harapan tersebut, minimnya informasi terkait kontrak, standar grade, hingga kapasitas pembelian off taker justru membuat petani kebingungan dalam menentukan arah produksi dan pemasaran hasil panen.
Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Hendra Suwandaru, menegaskan hingga saat ini HDDAP masih berada pada tahap perencanaan. Penanaman dalam skema program tersebut baru direncanakan mulai tahun 2026.
“HDDAP masih belum jalan, ini masih perencanaan kegiatan. Tahun 2026 baru penanaman,” katanya, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, secara konsep program HDDAP telah disusun secara matang. Pemerintah telah menyiapkan skema kerja sama dengan off taker melalui surat pernyataan bersama.
“Kontrak jelas dengan off taker, melalui surat pernyataan bersama dan sesuai grade yang disepakati,” katanya.
Namun, hingga kini hanya satu off taker yang terkonfirmasi, yakni Sewu Segar. Di luar itu, DKPP mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi atau menindak apabila terjadi persoalan kerja sama antara petani dan perusahaan lain.
“Selama ini yang masuk ke kami masih Sewu Segar. Kalau ada yang lain, kami tidak tahu. Kalau ada wanprestasi dengan perusahaan lain, kami juga tidak bisa mengingatkan,” jelasnya.
Hendra juga menegaskan HDDAP bukan program bantuan uang tunai bagi kelompok tani. Seluruh dukungan diberikan dalam bentuk barang.
“Kelompok tani tidak mendapatkan dana. Semua bantuan diterima dalam bentuk barang. Semua sudah terkonsep,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua P3NA Jawa Timur, Ishak Subagio, menyebut bahwa HDDAP secara nasional memang sudah masuk tahap awal meski belum berjalan di lapangan. Program ini mencakup 13 lokasi di tujuh kabupaten di Indonesia dengan anggaran yang besar dan dibiayai melalui pinjaman.
“HDDAP memang benar masih belum jalan, tapi sudah masuk. Anggarannya besar dan harus terserap dengan sempurna,” kata Ishak.
Ia mengaskan, persoalan utama yang hingga kini belum terjawab, yakni kesiapan pasar. Menurutnya, fasilitas seperti packing house hanya akan berfungsi optimal jika pasar sudah tersedia dan jelas.
“Packing house itu bisa jalan kalau sudah ada pasar. Selama ini yang terkonfirmasi baru Sewu Segar,” ujarnya.
Ishak juga mempertanyakan kemampuan off taker dalam menyerap hasil panen petani sesuai standar mutu. Ketidakjelasan data ini, menurutnya, membuat petani tidak memahami harus memproduksi sesuai kebutuhan pasar.
“Data kemampuan membeli itu tidak jelas. Akhirnya petani bingung harus melakukan apa dan dijual ke mana,” katanya.
Akibatnya, banyak petani masih menjual hasil panen ke pasar umum, di mana kualitas produk bercampur dan tidak berbasis grade. Ketika tidak memenuhi standar, harga pun jatuh drastis.
“Kalau tidak masuk grade, tidak dibeli. Akhirnya dijual berapa pun, terakhir hanya Rp5-6 ribu per tundun,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan