Lumajang, – Menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar di sejumlah jalur nasional.
Kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran yang diprediksi meningkat dibanding hari biasa.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengatakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Pembatasan angkutan ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Rasmin, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang dengan kereta tempel. Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan material bangunan juga termasuk dalam kategori yang dilarang melintas selama masa pembatasan.
Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang bertonase besar tidak diperbolehkan melintas di sejumlah jalur nasional yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.
Adapun ruas jalan yang dimaksud meliputi jalur nasional Probolinggo–Lumajang, Lumajang–Jember, serta Lumajang–Malang melalui jalur Piket Nol atau jalur selatan.
Menurut Rasmin, pembatasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa mudik Lebaran.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan