Mulai 13–29 Maret 2026, Truk Tiga Sumbu ke Atas Dilarang Melintas di Jalur Nasional Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 11 Mar 2026 17:02 WIB ·

Mulai 13–29 Maret 2026, Truk Tiga Sumbu ke Atas Dilarang Melintas di Jalur Nasional Lumajang


 Mulai 13–29 Maret 2026, Truk Tiga Sumbu ke Atas Dilarang Melintas di Jalur Nasional Lumajang Perbesar

Lumajang, – Menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar di sejumlah jalur nasional.

Kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran yang diprediksi meningkat dibanding hari biasa.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengatakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

“Pembatasan angkutan ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Rasmin, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang dengan kereta tempel. Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan material bangunan juga termasuk dalam kategori yang dilarang melintas selama masa pembatasan.

Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang bertonase besar tidak diperbolehkan melintas di sejumlah jalur nasional yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.

Adapun ruas jalan yang dimaksud meliputi jalur nasional Probolinggo–Lumajang, Lumajang–Jember, serta Lumajang–Malang melalui jalur Piket Nol atau jalur selatan.

Menurut Rasmin, pembatasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa mudik Lebaran.

“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Baru Masa Tanam, Sawah di Lumajang Keburu Diterjang Banjir

21 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemkab Lumajang Patroli Cek Pemasangan CCTV dan PJU di Sukodono

20 Mei 2026 - 01:13 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Luapan Sungai di Biting, Penanganan Dimulai Awal Juni

18 Mei 2026 - 15:55 WIB

Bupati Lumajang Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Pemerintahan, Inspektorat Disebut Jadi Pisau Pengawasan

18 Mei 2026 - 12:52 WIB

Mengantar hingga Ujung Jalan, Keluarga Jemaah Haji Lumajang Lepas

17 Mei 2026 - 03:56 WIB

Jemaah Haji Risiko Tinggi asal Lumajang Diberangkatkan dengan Pendampingan Khusus

16 Mei 2026 - 18:05 WIB

Trending di Daerah