Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang membatasi jam operasional bioskop selama bulan Ramadhan. Kebijakan tersebut memperbolehkan bioskop tetap beroperasi, namun hanya selama empat jam, mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengatakan pembatasan ini merupakan bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Untuk bioskop diperbolehkan buka mulai jam 19.00 sampai 23.00 WIB,” kata Agus, Senin (23/2/2026).
Namun demikian, ia menegaskan ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pengelola. Di antaranya tidak menimbulkan kegaduhan, tidak menyediakan minuman beralkohol, serta tidak mengganggu pelaksanaan salat Tarawih maupun tadarus.
“Dengan catatan tidak membuat gaduh, tidak menyediakan minuman beralkohol, dan tidak mengganggu pelaksanaan Tarawih dan tadarus,” tegasnya.
Menurut Agus, kebijakan ini diambil agar pelaku usaha tetap memiliki peluang mendapatkan nilai ekonomi selama Ramadhan, tanpa mengabaikan kehidupan sosial keagamaan masyarakat.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur kegiatan masyarakat selama Ramadhan. Surat tersebut berisi imbauan agar masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan baik serta meningkatkan ibadah wajib dan sunnah.
“Imbauan untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik, bisa menjalankan ibadah wajib dan sunnah yang bisa mendekatkan diri kepada Sang Pencipta,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan