Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 31 Okt 2025 10:50 WIB ·

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan


 Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Perbesar

Jember, – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Kebijakan ini juga bertujuan memastikan peserta tetap aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa pemutihan iuran bukan untuk disalahgunakan oleh peserta yang sengaja menunggak.

Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

“Program ini diperuntukkan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan bantuan, bukan untuk mereka yang menunda iuran secara sengaja,” ujarnya.

Kebijakan pemutihan ini akan dilakukan secara selektif. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan iuran hanya diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

Baca juga:Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah

Peserta yang berhak antara lain mereka yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta tidak mampu, dan peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemerintah daerah.

Selain itu, peserta yang ingin mendapatkan pemutihan harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutihan berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan atau dua tahun.

Di Kabupaten Jember, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut, meskipun hingga kini regulasi pelaksanaannya di daerah masih menunggu diterbitkan.

Menurut data BPJS Kesehatan Jember, jumlah tunggakan hingga September 2025 mencapai Rp121 miliar, dengan 154.924 peserta tercatat menunggak iuran.

“Kami akan melaksanakan apapun keputusan pemerintah. Saat regulasi dan petunjuk teknis turun, pemutihan tunggakan akan segera dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Yessy Novita.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ikatan Emosional Peternak dan Sapi Kurban Presiden: Saya Anggap Keluarga Sendiri

23 Mei 2026 - 13:56 WIB

Hidup Rukun di Lereng Semeru, Kampung Pancasila Rawat Toleransi Sehari-hari

21 Mei 2026 - 13:29 WIB

Hari Kebangkitan Nasional Bukan Sekadar Seremoni, Ini Pesan Wabup Lumajang

20 Mei 2026 - 20:26 WIB

Lonjakan Wisman saat Lebaran, Lumajang Ungguli Surabaya dan Malang

24 April 2026 - 08:49 WIB

Kuota Pendakian Semeru Dibatasi 200 Orang per Hari, Wajib Booking Online

22 April 2026 - 18:00 WIB

Rp450 Ribu per Jam, Warga Lumajang Sewa Alat Berat dari Iuran Sendiri Untuk Perbaiki Tanggul Jebol

22 April 2026 - 12:55 WIB

Trending di Nasional