Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 31 Okt 2025 10:36 WIB ·

Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah


 Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri Jember membuka kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyebut tim penyidik tengah menelaah keterangan anggota dewan dan Panitia Lokakarya (Panlok) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Usai menahan satu tersangka, SR, Kepala Kejari menjelaskan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa banyak anggota dewan.

Baca juga:SR Resmi Ditahan, Kejari Jember Lengkapi Daftar Lima Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda DPRD

“Kalau anggota dewan saat diperiksa penyidikan dewan 80, Panlok sekitar 200-an. Hari ini saja yang diperiksa sekitar 60-an, campur DPRD dan Panlok,” kata Ichwan Effendi, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, penyidik masih menunggu hasil keterangan untuk menentukan apakah ada tersangka baru atau tidak. Tim auditor juga sedang menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini.

Baca juga:Dari Cinta ke Jeruji Besi, Kisah Yuanita dan Mantan Suami di Balik Korupsi Sosperda Jember

Sebelumnya, Dedi Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Jember, bersama mantan istrinya resmi ditahan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Selain itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyebut beberapa saksi penting, termasuk mantan Ketua DPRD, dijadwalkan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

“Pendalaman perkara ini menjadi bagian dari upaya mengungkap potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar,” jelas Ivan.

Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan. “Pendalaman penyidikan membuka kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, sesuai fakta dan bukti baru yang kami temukan,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Trending di Kriminal