Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 31 Okt 2025 10:36 WIB ·

Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah


 Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri Jember membuka kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyebut tim penyidik tengah menelaah keterangan anggota dewan dan Panitia Lokakarya (Panlok) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Usai menahan satu tersangka, SR, Kepala Kejari menjelaskan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa banyak anggota dewan.

Baca juga:SR Resmi Ditahan, Kejari Jember Lengkapi Daftar Lima Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda DPRD

“Kalau anggota dewan saat diperiksa penyidikan dewan 80, Panlok sekitar 200-an. Hari ini saja yang diperiksa sekitar 60-an, campur DPRD dan Panlok,” kata Ichwan Effendi, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, penyidik masih menunggu hasil keterangan untuk menentukan apakah ada tersangka baru atau tidak. Tim auditor juga sedang menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini.

Baca juga:Dari Cinta ke Jeruji Besi, Kisah Yuanita dan Mantan Suami di Balik Korupsi Sosperda Jember

Sebelumnya, Dedi Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Jember, bersama mantan istrinya resmi ditahan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Selain itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyebut beberapa saksi penting, termasuk mantan Ketua DPRD, dijadwalkan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

“Pendalaman perkara ini menjadi bagian dari upaya mengungkap potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar,” jelas Ivan.

Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan. “Pendalaman penyidikan membuka kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, sesuai fakta dan bukti baru yang kami temukan,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal