Pemkab Lumajang Mudahkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis untuk Warga - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Dorong Gerakan Sosial Bersama untuk Tangani Rumah Tidak Layak Huni Langkah Cepat Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Kalipenggung Bunda Indah Tekankan Pariwisata Berkelanjutan saat Resmikan Wisata Kopi Jatian Kenongo Wabup Lumajang: Kemajuan Daerah Tumbuh dari Rasa Aman dan Kedekatan TNI dengan Rakyat Sinergi TNI dan Pemkab Lumajang: Rumah Mbok Imuk Jadi Cermin Cinta, Kepedulian, dan Ketahanan Sosial Bangsa

Daerah · 22 Mar 2025 15:08 WIB ·

Pemkab Lumajang Mudahkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis untuk Warga


 Pemkab Lumajang Mudahkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis untuk Warga Perbesar

Lensa Warta – Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang mudah dan dapat diakses oleh semua orang. Salah satu cara mereka melakukannya adalah dengan menawarkan layanan kesehatan dan persalinan gratis. Program ini diadakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) dan terbuka untuk semua warga dengan syarat tertentu.

Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah, menjelaskan manfaat program ini. Warga bisa mendapatkan layanan rawat jalan dan persalinan secara gratis di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Ini adalah langkah penting untuk mengurangi biaya kesehatan yang sering menjadi penghalang.

– “Kami ingin setiap warga Lumajang bisa mendapatkan layanan kesehatan,” kata dr. Rosyidah.
– Tidak ada yang seharusnya kesulitan untuk mendapatkan pengobatan atau melahirkan.

Prosedur dan Syarat untuk Layanan Kesehatan Gratis

Untuk mendapatkan layanan rawat jalan gratis di puskesmas, warga perlu membawa:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lumajang
– Datang langsung ke fasilitas kesehatan saat jam buka

Layanan ini ada di semua puskesmas dan unit layanan kesehatan desa.

Bagi ibu hamil yang ingin memanfaatkan layanan persalinan gratis, syaratnya adalah:

– Membawa KTP Lumajang
– Menyertakan kartu BPJS aktif atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Kepala Desa dan Camat

Jika harus dirujuk ke RSUD, puskesmas akan memberikan surat rujukan resmi. Pasien juga perlu membawa dokumen seperti KTP dan BPJS/SKTM.

Akses Mudah bagi Semua Warga

Program ini ditujukan untuk semua warga Lumajang, terutama yang kurang mampu, agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Pemerintah juga menyediakan informasi lebih lanjut melalui:

– Website resmi: dinkesp2kb.lumajangkab.go.id
– Nomor darurat PSC 119: 0822-8866-0119

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesehatan. Jangan tunda lagi pengobatan atau pemeriksaan karena khawatir soal biaya.

“Kesehatan adalah hak dasar setiap orang. Kami ingin membangun masyarakat Lumajang yang lebih sehat dan sejahtera,” tutup dr. Rosyidah.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Lumajang Matangkan Propemperda 2026, Bahas 9 Raperda Prioritas

8 Oktober 2025 - 17:38 WIB

92,52! Ini Rahasia Kedungjajang Raih Nilai SKK Tertinggi Tahun Ini

8 Oktober 2025 - 09:59 WIB

107 Berkas PPPK Berstatus BTS, Mayoritas Karena Perbedaan Data Ijazah dan Sistem

8 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Bupati Lumajang Dorong Gerakan Sosial Bersama untuk Tangani Rumah Tidak Layak Huni

8 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Langkah Cepat Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Kalipenggung

8 Oktober 2025 - 05:53 WIB

Bunda Indah Tekankan Pariwisata Berkelanjutan saat Resmikan Wisata Kopi Jatian Kenongo

8 Oktober 2025 - 05:50 WIB

Trending di Daerah