Pemkab Lumajang Mudahkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis untuk Warga - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Daerah · 22 Mar 2025 15:08 WIB ·

Pemkab Lumajang Mudahkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis untuk Warga


 Pemkab Lumajang Mudahkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis untuk Warga Perbesar

Lensa Warta – Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang mudah dan dapat diakses oleh semua orang. Salah satu cara mereka melakukannya adalah dengan menawarkan layanan kesehatan dan persalinan gratis. Program ini diadakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) dan terbuka untuk semua warga dengan syarat tertentu.

Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah, menjelaskan manfaat program ini. Warga bisa mendapatkan layanan rawat jalan dan persalinan secara gratis di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Ini adalah langkah penting untuk mengurangi biaya kesehatan yang sering menjadi penghalang.

– “Kami ingin setiap warga Lumajang bisa mendapatkan layanan kesehatan,” kata dr. Rosyidah.
– Tidak ada yang seharusnya kesulitan untuk mendapatkan pengobatan atau melahirkan.

Prosedur dan Syarat untuk Layanan Kesehatan Gratis

Untuk mendapatkan layanan rawat jalan gratis di puskesmas, warga perlu membawa:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lumajang
– Datang langsung ke fasilitas kesehatan saat jam buka

Layanan ini ada di semua puskesmas dan unit layanan kesehatan desa.

Bagi ibu hamil yang ingin memanfaatkan layanan persalinan gratis, syaratnya adalah:

– Membawa KTP Lumajang
– Menyertakan kartu BPJS aktif atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Kepala Desa dan Camat

Jika harus dirujuk ke RSUD, puskesmas akan memberikan surat rujukan resmi. Pasien juga perlu membawa dokumen seperti KTP dan BPJS/SKTM.

Akses Mudah bagi Semua Warga

Program ini ditujukan untuk semua warga Lumajang, terutama yang kurang mampu, agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Pemerintah juga menyediakan informasi lebih lanjut melalui:

– Website resmi: dinkesp2kb.lumajangkab.go.id
– Nomor darurat PSC 119: 0822-8866-0119

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesehatan. Jangan tunda lagi pengobatan atau pemeriksaan karena khawatir soal biaya.

“Kesehatan adalah hak dasar setiap orang. Kami ingin membangun masyarakat Lumajang yang lebih sehat dan sejahtera,” tutup dr. Rosyidah.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Peran Ormas: Pemuda Pancasila Berikan Bantuan Sembako ke Warga Sumberwuluh dan Jugosari

9 Desember 2025 - 16:53 WIB

100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh

9 Desember 2025 - 09:45 WIB

Taklukkan Dunia! Tim Arum Jeram Lumajang Boyong 3 Emas dan 1 Perak di Kejuaraan Internasional

9 Desember 2025 - 09:43 WIB

Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif”

9 Desember 2025 - 09:41 WIB

Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025

9 Desember 2025 - 09:38 WIB

Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

9 Desember 2025 - 09:35 WIB

Trending di Daerah