Pemkab Lumajang Mudahkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis untuk Warga - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 22 Mar 2025 15:08 WIB ·

Pemkab Lumajang Mudahkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis untuk Warga


 Pemkab Lumajang Mudahkan Layanan Kesehatan dan Persalinan Gratis untuk Warga Perbesar

Lensa Warta – Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang mudah dan dapat diakses oleh semua orang. Salah satu cara mereka melakukannya adalah dengan menawarkan layanan kesehatan dan persalinan gratis. Program ini diadakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) dan terbuka untuk semua warga dengan syarat tertentu.

Kepala Dinkes P2KB Lumajang, dr. Rosyidah, menjelaskan manfaat program ini. Warga bisa mendapatkan layanan rawat jalan dan persalinan secara gratis di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Ini adalah langkah penting untuk mengurangi biaya kesehatan yang sering menjadi penghalang.

– “Kami ingin setiap warga Lumajang bisa mendapatkan layanan kesehatan,” kata dr. Rosyidah.
– Tidak ada yang seharusnya kesulitan untuk mendapatkan pengobatan atau melahirkan.

Prosedur dan Syarat untuk Layanan Kesehatan Gratis

Untuk mendapatkan layanan rawat jalan gratis di puskesmas, warga perlu membawa:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lumajang
– Datang langsung ke fasilitas kesehatan saat jam buka

Layanan ini ada di semua puskesmas dan unit layanan kesehatan desa.

Bagi ibu hamil yang ingin memanfaatkan layanan persalinan gratis, syaratnya adalah:

– Membawa KTP Lumajang
– Menyertakan kartu BPJS aktif atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Kepala Desa dan Camat

Jika harus dirujuk ke RSUD, puskesmas akan memberikan surat rujukan resmi. Pasien juga perlu membawa dokumen seperti KTP dan BPJS/SKTM.

Akses Mudah bagi Semua Warga

Program ini ditujukan untuk semua warga Lumajang, terutama yang kurang mampu, agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Pemerintah juga menyediakan informasi lebih lanjut melalui:

– Website resmi: dinkesp2kb.lumajangkab.go.id
– Nomor darurat PSC 119: 0822-8866-0119

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesehatan. Jangan tunda lagi pengobatan atau pemeriksaan karena khawatir soal biaya.

“Kesehatan adalah hak dasar setiap orang. Kami ingin membangun masyarakat Lumajang yang lebih sehat dan sejahtera,” tutup dr. Rosyidah.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ancaman Kemarau Panjang, Pemkab Lumajang Siapkan Rp50 Miliar untuk Jaringan Air Bersih

8 April 2026 - 07:14 WIB

18 Tahun Mengabdi, Sekejap Terhapus,.Nasib Guru SD Lumajang Diputus lewat BAP yang Dipersoalkan

7 April 2026 - 16:24 WIB

Viral di Facebook, Antrean Gas di Pasirian Lumajang Picu Dugaan Penimbunan

7 April 2026 - 12:11 WIB

Krisis LPG 3 Kg di Jember Usai Lebaran, Warga Kesulitan Memasak

6 April 2026 - 08:59 WIB

Ditinggal Tahlilan Ayah, Siti Maisaroh Ditemukan Meninggal di Dasar Sumur

4 April 2026 - 10:49 WIB

Libur Paskah, Alun-Alun dan Kayutangan Jadi Fokus Pengamanan Lalu Lintas di Malang

3 April 2026 - 18:05 WIB

Trending di Daerah