Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Tegaskan Literasi Media sebagai Benteng Kehormatan Simbol Negara di Era Digital Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025

Daerah · 11 Nov 2025 13:55 WIB ·

Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru


 Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahameru.

Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur jumlah direksi berdasarkan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, Awaluddin Yusuf, menjelaskan bahwa perubahan perda ini penting agar tata kelola perusahaan daerah dapat berjalan selaras dengan ketentuan nasional yang baru.

Baca juga:Kesejahteraan Kader Naik, Layanan Posyandu di Lumajang Diharapkan Lebih Optimal

“Perubahan ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satunya mengenai jumlah jabatan direksi yang diperbolehkan untuk diangkat oleh Pemkab Lumajang,” katanya, Senin (11/11/25).

Baca juga:Kadin Lumajang Dorong Seniman Jadi Pengusaha Kreatif Mandiri

Dalam aturan tersebut, perusahaan daerah diklasifikasikan menjadi tiga kategori: kecil, sedang, dan besar. Setiap kategori memiliki batas maksimal jumlah direksi yang harus berjumlah ganjil.

“Kalau kecil maksimal satu orang, sedang maksimal tiga orang, dan besar maksimal lima orang,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang saat ini tercatat sebanyak 35.924 pelanggan. Dengan jumlah tersebut, perusahaan ini termasuk dalam kategori kecil, sehingga jumlah direksi perlu disesuaikan melalui revisi perda yang sedang dibahas.

Untuk diketahui, selain penyesuaian jabatan, revisi perda ini akan memuat perubahan lain yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan, kinerja, dan kebijakan perusahaan agar lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Lumajang.

“Secara umum, alasan utama perubahan perda ini adalah untuk menyesuaikan regulasi. Namun, nantinya juga akan ada penyempurnaan lain yang bisa meningkatkan performa dan pelayanan perusahaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda Indah Tegaskan Literasi Media sebagai Benteng Kehormatan Simbol Negara di Era Digital

2 Januari 2026 - 13:47 WIB

Harga Pisang Mas Kirana Tinggal Ribuan Rupiah, Petani Hadapi Tekanan Ganda

31 Desember 2025 - 10:16 WIB

Dilema Politisi Pendukung Bupati, Tahu Masalah, Tapi Mengaku Tak Bisa Bicara

30 Desember 2025 - 12:39 WIB

Dugaan Pengkondisian Proyek APBD Jember, Infrastruktur Dikebut, Kualitas Dipertanyakan

30 Desember 2025 - 12:25 WIB

Cegah Bahaya Kebakaran, Kapolres Lumajang Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api

30 Desember 2025 - 10:09 WIB

Harga Urea Rp130 Ribu per Sak, Kios Resmi Beberkan Tekanan Jual di Atas HET

29 Desember 2025 - 11:46 WIB

Trending di Daerah