Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 11 Nov 2025 13:55 WIB ·

Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru


 Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahameru.

Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur jumlah direksi berdasarkan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, Awaluddin Yusuf, menjelaskan bahwa perubahan perda ini penting agar tata kelola perusahaan daerah dapat berjalan selaras dengan ketentuan nasional yang baru.

Baca juga:Kesejahteraan Kader Naik, Layanan Posyandu di Lumajang Diharapkan Lebih Optimal

“Perubahan ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satunya mengenai jumlah jabatan direksi yang diperbolehkan untuk diangkat oleh Pemkab Lumajang,” katanya, Senin (11/11/25).

Baca juga:Kadin Lumajang Dorong Seniman Jadi Pengusaha Kreatif Mandiri

Dalam aturan tersebut, perusahaan daerah diklasifikasikan menjadi tiga kategori: kecil, sedang, dan besar. Setiap kategori memiliki batas maksimal jumlah direksi yang harus berjumlah ganjil.

“Kalau kecil maksimal satu orang, sedang maksimal tiga orang, dan besar maksimal lima orang,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang saat ini tercatat sebanyak 35.924 pelanggan. Dengan jumlah tersebut, perusahaan ini termasuk dalam kategori kecil, sehingga jumlah direksi perlu disesuaikan melalui revisi perda yang sedang dibahas.

Untuk diketahui, selain penyesuaian jabatan, revisi perda ini akan memuat perubahan lain yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan, kinerja, dan kebijakan perusahaan agar lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Lumajang.

“Secara umum, alasan utama perubahan perda ini adalah untuk menyesuaikan regulasi. Namun, nantinya juga akan ada penyempurnaan lain yang bisa meningkatkan performa dan pelayanan perusahaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

16 November 2025 - 10:04 WIB

Geobag dan Geotek Jadi Andalan di Perbaikan Darurat Tanggul Regoyo

15 November 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 8.900 Ketua RT/RW, Prioritaskan Perlindungan Abdi Masyarakat

15 November 2025 - 09:59 WIB

Final Sumpah Pemuda Cup, Ratih Damayanti Apresiasi Semangat Positif Generasi Muda

14 November 2025 - 14:48 WIB

Lumajang Berpotensi Miliki Enam Cagar Budaya, Tiga ODCB Baru dalam Tahap Kajian

12 November 2025 - 13:32 WIB

Bupati Lumajang Larang Truk Pasir Melintas Saat Jam Sekolah

12 November 2025 - 10:37 WIB

Trending di Daerah