Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahameru.
Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur jumlah direksi berdasarkan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, Awaluddin Yusuf, menjelaskan bahwa perubahan perda ini penting agar tata kelola perusahaan daerah dapat berjalan selaras dengan ketentuan nasional yang baru.
Baca juga:Kesejahteraan Kader Naik, Layanan Posyandu di Lumajang Diharapkan Lebih Optimal
“Perubahan ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satunya mengenai jumlah jabatan direksi yang diperbolehkan untuk diangkat oleh Pemkab Lumajang,” katanya, Senin (11/11/25).
Baca juga:Kadin Lumajang Dorong Seniman Jadi Pengusaha Kreatif Mandiri
Dalam aturan tersebut, perusahaan daerah diklasifikasikan menjadi tiga kategori: kecil, sedang, dan besar. Setiap kategori memiliki batas maksimal jumlah direksi yang harus berjumlah ganjil.
“Kalau kecil maksimal satu orang, sedang maksimal tiga orang, dan besar maksimal lima orang,” tambahnya.
Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang saat ini tercatat sebanyak 35.924 pelanggan. Dengan jumlah tersebut, perusahaan ini termasuk dalam kategori kecil, sehingga jumlah direksi perlu disesuaikan melalui revisi perda yang sedang dibahas.
Untuk diketahui, selain penyesuaian jabatan, revisi perda ini akan memuat perubahan lain yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan, kinerja, dan kebijakan perusahaan agar lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Lumajang.
“Secara umum, alasan utama perubahan perda ini adalah untuk menyesuaikan regulasi. Namun, nantinya juga akan ada penyempurnaan lain yang bisa meningkatkan performa dan pelayanan perusahaan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan