Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 11 Nov 2025 13:55 WIB ·

Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru


 Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahameru.

Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur jumlah direksi berdasarkan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, Awaluddin Yusuf, menjelaskan bahwa perubahan perda ini penting agar tata kelola perusahaan daerah dapat berjalan selaras dengan ketentuan nasional yang baru.

Baca juga:Kesejahteraan Kader Naik, Layanan Posyandu di Lumajang Diharapkan Lebih Optimal

“Perubahan ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satunya mengenai jumlah jabatan direksi yang diperbolehkan untuk diangkat oleh Pemkab Lumajang,” katanya, Senin (11/11/25).

Baca juga:Kadin Lumajang Dorong Seniman Jadi Pengusaha Kreatif Mandiri

Dalam aturan tersebut, perusahaan daerah diklasifikasikan menjadi tiga kategori: kecil, sedang, dan besar. Setiap kategori memiliki batas maksimal jumlah direksi yang harus berjumlah ganjil.

“Kalau kecil maksimal satu orang, sedang maksimal tiga orang, dan besar maksimal lima orang,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang saat ini tercatat sebanyak 35.924 pelanggan. Dengan jumlah tersebut, perusahaan ini termasuk dalam kategori kecil, sehingga jumlah direksi perlu disesuaikan melalui revisi perda yang sedang dibahas.

Untuk diketahui, selain penyesuaian jabatan, revisi perda ini akan memuat perubahan lain yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan, kinerja, dan kebijakan perusahaan agar lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Lumajang.

“Secara umum, alasan utama perubahan perda ini adalah untuk menyesuaikan regulasi. Namun, nantinya juga akan ada penyempurnaan lain yang bisa meningkatkan performa dan pelayanan perusahaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fenomena Ikan Mabuk di Ranu Klakah Turunkan Harga Ikan, Petani Panen Dini Hindari Kerugian

12 Juli 2026 - 10:36 WIB

BPBD Lumajang Minta Warga Segera Lapor Jika Mulai Kesulitan Air Bersih

12 Juli 2026 - 09:05 WIB

Wabup Lumajang Pastikan Jalan Rowokangkung Masuk PAK, Perbaikan Ditarget Tuntas Tiga Tahun

12 Juli 2026 - 08:44 WIB

PMII Soroti Penanganan Sejumlah Perkara, Polres Lumajang Diminta Beri Kepastian Hukum

9 Juli 2026 - 17:54 WIB

BPBD Lumajang Prioritaskan Gucialit dalam Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026

8 Juli 2026 - 15:12 WIB

DPRD Jember Minta Kajian Kelayakan Didahulukan Sebelum PLTSa Rp2 Triliun Direalisasikan

8 Juli 2026 - 12:11 WIB

Trending di Daerah