Pemkab Lumajang Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 8.900 Ketua RT/RW, Prioritaskan Perlindungan Abdi Masyarakat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 15 Nov 2025 09:59 WIB ·

Pemkab Lumajang Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 8.900 Ketua RT/RW, Prioritaskan Perlindungan Abdi Masyarakat


 Pemkab Lumajang Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 8.900 Ketua RT/RW, Prioritaskan Perlindungan Abdi Masyarakat Perbesar

Lumajang, – Meski tengah menghadapi krisis keuangan akibat pemotongan dana transfer pusat, Pemerintah Kabupaten Lumajang tetap memprioritaskan perlindungan sosial bagi 8.900 ketua RT dan RW melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menyampaikan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran dari Dana Desa (ADD) untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh ketua RT dan RW di Lumajang.

Tercatat, terdapat 7.116 ketua RT dan 1.784 ketua RW, yang kesemuanya akan memperoleh perlindungan sosial mulai tahun 2025.

Baca juga: Tak Hanya Urus Industri Besar, Kadin Kini Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif di Lumajang

Bayu menjelaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp 1.800 per orang per bulan. Ini berarti pemerintah akan menggelontorkan dana sekitar Rp 192.240.000 per tahun untuk membayar iuran 8.900 ketua RT dan RW.

“Mulai tahun ini, kami anggarkan melalui ADD untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh ketua RT dan RW. Ini adalah bentuk perhatian kami meskipun ada keterbatasan anggaran akibat pemotongan dana transfer pusat,” katanya, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Pujianto: Wifi Publik di Lumajang Bantu Akses Informasi dan Peningkatan Pengetahuan Masyarakat

Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, para ketua RT dan RW akan mendapatkan beberapa manfaat perlindungan, seperti, santunan kematian, jika ada peserta yang meninggal dunia, dan biaya pengobatan kecelakaan kerja, apabila terjadi insiden yang mengakibatkan cedera saat menjalankan tugas

“Kami ingin para ketua RT dan RW dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi. Mereka adalah ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling dasar,” tambah Bayu.

Meskipun Pemkab Lumajang sedang mengalami tantangan besar dalam hal keuangan daerah, dengan adanya pemotongan dana transfer dari pusat, Bayu menegaskan bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada para ketua RT dan RW tetap menjadi prioritas.

“Kami menyadari bahwa saat ini kita tengah berada dalam situasi keuangan yang cukup sulit. Namun, perlindungan sosial bagi para ketua RT dan RW tetap kami prioritaskan, karena mereka adalah bagian penting dari keberhasilan program pembangunan di tingkat desa,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

16 November 2025 - 10:04 WIB

Geobag dan Geotek Jadi Andalan di Perbaikan Darurat Tanggul Regoyo

15 November 2025 - 13:42 WIB

Final Sumpah Pemuda Cup, Ratih Damayanti Apresiasi Semangat Positif Generasi Muda

14 November 2025 - 14:48 WIB

Lumajang Berpotensi Miliki Enam Cagar Budaya, Tiga ODCB Baru dalam Tahap Kajian

12 November 2025 - 13:32 WIB

Bupati Lumajang Larang Truk Pasir Melintas Saat Jam Sekolah

12 November 2025 - 10:37 WIB

Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru

11 November 2025 - 13:55 WIB

Trending di Daerah