Malang, – Menjelang Ramadhan 2026, Pemerintah Kota Malang menyiapkan regulasi khusus untuk penataan pasar takjil guna menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sejumlah titik kota.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan saat ini Surat Edaran Wali Kota terkait pengaturan pasar takjil masih dalam tahap finalisasi dan harmonisasi di Bagian Hukum.
“Surat edarannya sudah kami siapkan, sekarang tinggal proses harmonisasi di Bagian Hukum,” katanya, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, aturan tersebut akan mengatur secara teknis mengenai lokasi berjualan hingga jam operasional pedagang selama bulan puasa. Penempatan pasar takjil akan difokuskan di lokasi yang tidak menggunakan badan jalan, sebagaimana pola yang diterapkan pada Ramadhan 2025.
“Kami tidak ingin pasar takjil justru menimbulkan kemacetan. Jadi penempatannya harus di lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Malang juga menerima masukan dari kelompok pedagang kaki lima (PKL) terkait penambahan titik pasar takjil legal. Wahyu memastikan pemerintah akan memfasilitasi usulan tersebut selama tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tahun ini sepertinya akan lebih banyak lagi titiknya, nanti akan kami fasilitasi,” katanya.
Tinggalkan Balasan