Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah strategis dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.606 buruh tani tembakau selama bulan Juni hingga Desember 2025.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial dan jaminan keselamatan kerja bagi petani yang selama ini belum terjangkau jaminan sosial formal.
“Alhamdulillah, ini iurannya (BPJS Ketenagakerjaan) tidak ditanggung kami sebagai penerima lagi seperti dulu, sekarang ditanggung pemerintah,” kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang, Dwi Wahyono, Sabtu (10/5/25).
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Betty Triana Kartika Wiyati, mengatakan, setiap buruh tani mendapatkan perlindungan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan yang ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.
“Sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp117.600 per orang selama periode tersebut,” katanya.
Selain perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan biaya pengobatan, program ini juga memberikan santunan kepada keluarga jika terjadi kecelakaan fatal.
Pemerintah daerah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta melibatkan Dinas Pertanian dan Dinas Sosial untuk memastikan data penerima manfaat akurat dan tepat sasaran.
“Saat ini kami masih menyelesaikan beberapa hal termasuk regulasi. Ini kami juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Lumajang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan