Lumajang, – Kinerja buruk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Semeru, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lumajang, terungkap setelah audit Inspektorat menunjukkan seluruh usaha dan penanaman modal yang dilakukan perusahaan tersebut berakhir dengan kerugian.
Audit laporan keuangan resmi yang dirilis Inspektorat Lumajang mengungkapkan, kerugian usaha Perumda Semeru mencapai Rp 3 miliar. Angka ini mencerminkan hasil dari kegagalan manajemen dalam mengelola modal dan memilih mitra bisnis yang tepat.
Inspektur Inspektorat Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, menyebut kerugian tersebut bukan bersumber dari penyalahgunaan dana, melainkan dari kegagalan seluruh upaya usaha yang dilakukan.
Baca juga:PAD Lumajang Capai Rp 490 M, Tapi Sebagian Besar Langsung Lenyap ke BLU
“Kerugiannya itu kerugian usaha. Perusahaan mencoba menanamkan modal, menjalin kerja sama bisnis, tetapi tidak satu pun yang berhasil,” ungkap Taufik dalam konferensi pers, Selasa (21/10/2025).
Perusahaan, menurut Taufik, melakukan berbagai inisiatif usaha, namun tidak mampu menghasilkan keuntungan balik dari investasi yang ditanamkan.
Baca juga:Kemensos Umumkan BLT Kesra Cair, Tapi di Lumajang Belum Terlihat Tanda-tanda Penyaluran
Salah satu proyek yang disorot dalam laporan tersebut adalah pembangunan stockpile terpadu atau terminal pasir di Desa Sumbersuko. Proyek ini menelan biaya sekitar Rp 500 juta, namun tidak pernah berjalan optimal dan akhirnya ditutup.
“Itu hanya untuk pembangunan awal, pembersihan, pengerasan jalan, dan instalasi listrik. Belum termasuk sewa lahan Rp 200 juta per tahun,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan